Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam proses hukum kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Menurut Suyudi, dukungan dari berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi penguat institusi kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum.
Apresiasi dan Pesan untuk Personel
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Kapolri memberikan apresiasi kepada masyarakat, sesepuh Polri yang hadir, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral, masukan, dan kepercayaan. Hal tersebut disampaikan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026), seperti dilaporkan detikcom.
Trunoyudo menambahkan bahwa dukungan ini memperkuat langkah Polri untuk terus bertugas secara profesional, objektif, dan transparan. Selain kepada publik, Suyudi juga menitipkan pesan kepada seluruh jajaran personel Polri agar senantiasa menjaga soliditas, pengabdian, serta menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan, profesionalisme, dan tanggung jawab demi melayani masyarakat.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengonfirmasi peningkatan status hukum terhadap Irjen Slamet Uliandi dengan inisial SU.
Sebelum penetapan Slamet, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus yang sama yang menyasar Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh. Dalam perannya, Slamet Uliandi bertindak sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri, di mana dua tersangka sebelumnya harus meminta izin kepada yang bersangkutan sebelum melakukan penyadapan.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo ini diketahui mulai terjadi sejak 2025. Menyusul pengusutan kasus ini, Presiden Prabowo memecat Listyo Sigit dari jabatannya sebagai KSP pada Rabu (4/11).
Sumber: News - Detikcom







