Daftar Isi
Jakarta mendominasi jumlah sengketa perpajakan di Indonesia. Berdasarkan data nasional, lebih dari separuh perkara banding dan gugatan pajak berasal dari wajib pajak yang berdomisili di ibu kota.
Dominasi Sengketa Pajak di Jakarta
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa sepanjang periode 2021 hingga triwulan III-2026, tercatat ada 73.394 perkara banding dan gugatan pajak di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.930 perkara atau 55,8 persen diajukan oleh wajib pajak yang berdomisili di Jakarta.
Bimo menjelaskan bahwa tingginya angka sengketa di Jakarta disebabkan oleh posisi ibu kota sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat bisnis. Hal ini membuat mayoritas perusahaan besar menempatkan kantor pusat mereka di Jakarta, meskipun kegiatan operasional bisnisnya tersebar di berbagai wilayah.
“Ini tentu merupakan sejarah ya, artinya bukan maksudnya sejarah yang gagal tidak, sejarah bahwa pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan itu di Jakarta, maka hampir semua perusahaan-perusahaan entitas besar kantor pusatnya juga di Jakarta,” ujar Bimo dalam paparannya di Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11/2026).
Pengaruh Digitalisasi terhadap Administrasi Pajak
Menurut Bimo, sistem digitalisasi perusahaan turut memengaruhi konsentrasi administrasi perpajakan di Jakarta. Saat ini, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, hingga perpajakan dapat dilakukan secara terpusat melalui sistem enterprise resource planning (ERP) seperti SAP dan Oracle. Teknologi ini memungkinkan perusahaan mengintegrasikan berbagai fungsi bisnis dalam satu sistem, sehingga administrasi perpajakan tetap terkonsentrasi di kantor pusat meski perusahaan memiliki cabang di daerah lain.
“Jadi ini juga mesti menjadi perhatian dari teman-teman di MA. Artinya kondisi data statistik faktanya adalah seperti ini,” kata Bimo.
Sebaran Sengketa Pajak Berdasarkan Wilayah
Selain Jakarta, provinsi lain dengan jumlah sengketa pajak yang signifikan meliputi Jawa Barat dengan 5.584 perkara, Jawa Timur sebanyak 4.550 perkara, dan Riau dengan 2.508 perkara. Secara regional, Pulau Jawa menjadi wilayah dengan konsentrasi sengketa pajak tertinggi, yakni mencapai 74,6 persen.
Sementara itu, wilayah Sumatera menyumbang 9 persen, Kalimantan 3,1 persen, dan wilayah Indonesia Timur lainnya mencatatkan 13,3 persen dari total perkara nasional.
Bimo menyampaikan data tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan penataan penyelesaian sengketa perpajakan di bawah Mahkamah Agung. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi faktual dan perkembangan digitalisasi administrasi perusahaan dalam merancang desain kelembagaan serta akses keadilan bagi wajib pajak ke depan.








