Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DIY, Danang Wicaksana Sulistya meminta pihak kepolisian menangani kasus penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit cs terhadap Presiden Prabowo Subianto secara transparan.
Harapan Penyelidikan yang Terbuka
Menurut Danang dalam keterangan tertulis pada Kamis (4/11), seperti dilaporkan CNN Indonesia, persoalan tersebut mengejutkan serta mengecewakan banyak pihak dan akan sangat menyita perhatian publik. Ia menilai masyarakat menantikan perjalanan masalah ini untuk menjawab berbagai pertanyaan publik melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Polri.
Danang meminta masyarakat agar menaruh kepercayaan kepada institusi Polri dan menunggu perkembangan penanganannya. Ia menegaskan bahwa tindakan Listyo Sigit beserta sejumlah perwira tinggi lainnya merupakan ulah oknum dan bukan mencerminkan institusi Polri secara keseluruhan.
Ia mengaku heran dengan tindakan pemimpin Polri yang diduga melakukan penyadapan secara ilegal kepada kepala negara. Perbuatan tersebut dinilai sangat mengecewakan rakyat Indonesia karena telah berlangsung sejak tahun 2025.
Terkait motif di balik tindakan tersebut, Danang menyatakan tidak mau berandai-andai mengenai kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Listyo Sigit melakukan penyadapan ilegal. Ia menyerahkan sepenuhnya pengungkapan perkara itu kepada penyidik kepolisian agar bisa menjadi terang benderang.
Meskipun pihak yang terlibat merupakan mantan pimpinan Polri, Danang meyakini para penyidik akan bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas kasus ini.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka tersebut adalah mantan Kapolri yang juga menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain ketiga jenderal tersebut, terdapat satu jenderal lain berinisial SU yaitu Irjen Pol Slamet Uliandi yang statusnya masih menjadi saksi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para tersangka menjalankan aksi tersebut sepanjang kurun waktu 2025 sampai 2026. Mereka diduga memberikan perintah penyadapan tanpa prosedur yang sah dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, yang salah satunya merupakan nomor telepon milik Presiden Prabowo.







