Daftar Isi
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh sejumlah perusahaan. Korporasi-korporasi tersebut diketahui terafiliasi dengan seseorang berinisial Arif Kurniawan (AK).
Verifikasi Jaringan Korporasi dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami proses verifikasi dan identifikasi terhadap seluruh jaringan korporasi yang berhubungan dengan AK. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026) malam.
Ketika menjawab pertanyaan awak media mengenai dugaan afiliasi perusahaan tambang ilegal itu dengan oknum jenderal polisi bintang empat, Barita memastikan adanya proses verifikasi. Pihaknya mengidentifikasi semua korporasi yang mempunyai hubungan hukum dengan AK.
Barita menjelaskan bahwa langkah awal penertiban diambil karena ditemukan indikasi kuat adanya praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh AK di berbagai wilayah. Penertiban ini dilakukan untuk menghentikan praktik penguasaan melawan hukum tersebut.
Negara mengambil kembali penguasaan kawasan hutan agar dapat dilakukan tindakan kepatuhan. Selanjutnya, proses penegakan hukum diserahkan kepada kewenangan aparat penegak hukum.
Penelusuran Luas Konsesi dan Komoditas Tambang
Kendati demikian, Barita belum bersedia mengungkapkan identitas lengkap mengenai AK maupun merinci daftar perusahaan yang berada di bawah kendalinya. Satgas PKH masih terus melakukan penelusuran terkait detail luas konsesi, daftar nama perusahaan yang terafiliasi, hingga komoditas tambang yang dikelola.
Pendalaman yang dilakukan oleh Satgas mencakup sektor tambang nikel serta berbagai komoditas lainnya. Penyelidikan tersebut meliputi seluruh kegiatan yang terindikasi melanggar hukum.
Seluruh temuan awal ini akan melalui proses validasi lanjutan sebelum akhirnya diumumkan kepada masyarakat luas melalui rekan-rekan media.
Dasar Hukum dan Rapat Pimpinan Satgas PKH
Keputusan penertiban kawasan hutan ini diambil setelah unsur pimpinan Satgas PKH menyelenggarakan rapat pada Rabu sore. Rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
Operasi penertiban ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, Satgas PKH diberikan kewenangan untuk mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, menagih denda administratif, serta memulihkan aset negara.
Sumber: News - Detikcom








