Kejaksaan Jerman mengumumkan bahwa seorang warga negaranya telah ditahan jelang persidangan atas dugaan percobaan bergabung dengan kelompok teroris Negara Islam atau ISIS saat berada di luar negeri.
Detail Kasus Penangkapan Tersangka
Menurut keterangan juru bicara Kejaksaan Agung Jerman yang dikutip dari kantor berita dpa, surat perintah penangkapan telah dilaksanakan dan seorang pemuda berusia 21 tahun diekstradisi kembali ke Jerman.
Tersangka tersebut dituduh melakukan perjalanan dari Berlin menuju Ethiopia pada Januari 2025 dengan tujuan bergabung dengan kelompok ISIS di Somalia. Pihak berwenang menyatakan bahwa ia tidak pernah sampai di Somalia, melainkan pergi ke Pakistan untuk bergabung dengan kelompok ekstremis tersebut, di mana ia dilaporkan ditangkap pada Februari 2025.
Akibat perbuatannya, pria tersebut menghadapi dakwaan percobaan keanggotaan dalam organisasi teroris di luar negeri. Selain itu, ia juga dituduh melakukan persiapan tindakan kekerasan serius yang membahayakan negara.
Catatan Kelompok Ekstremis di Jerman
Kelompok ekstremis Islam tercatat telah meluncurkan berbagai serangan di wilayah Jerman selama beberapa tahun terakhir. Insiden paling mematikan terjadi ketika sebuah truk menabrak pasar Natal di Berlin pada 2016 yang mengakibatkan dua belas orang tewas.
Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara panjang kepada seorang pria dan wanita pada Juli lalu karena memperbudak serta menganiaya dua anak perempuan Yazidi di bawah kendali kelompok ISIS di Irak. Pasangan suami istri asal Irak tersebut dinyatakan bersalah atas kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, pelecehan seksual terhadap anak, serta membantu dan bersekongkol dalam tindak pidana tersebut.
Pasangan yang diidentifikasi sebagai Twana H.S. dan Asia R.A. tersebut bertempat tinggal di Jerman sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bavaria pada April 2024.







