Daftar Isi
Penasihat hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Soesilo Aribowo, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya kabur. Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Dakwaan Dinilai Salin dari Perkara Lain
Soesilo menyatakan uraian perbuatan dalam surat dakwaan identik kata demi kata dengan surat dakwaan perkara nomor 85 milik terdakwa lain. Kesamaan tersebut meliputi jumlah total serta rincian keuntungan yang dipersangkakan.
Selain itu, Soesilo menyoroti penyebutan istilah “Terdakwa II”, “Terdakwa IV”, dan “Terdakwa V” di hadapan nama orang lain, padahal Silmy diadili seorang diri. Kesalahan penamaan tersebut baru dicoret melalui perbaikan atau renvoi pada persidangan tanggal 29 Oktober 2026.
Keberatan berikutnya berkaitan dengan waktu kejadian atau tempus delicti yang ditetapkan sejak 2021. Soesilo menjelaskan Silmy baru menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 4 Januari 2023, sedangkan sebelumnya bertugas sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Surat dakwaan juga mencatat perbuatan tersebut terjadi sejak 2021 di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Padahal, menurut Soesilo, kementerian tersebut baru resmi terbentuk pada tanggal 21 Oktober 2024.
Soal Unsur Paksaan dan Angka Keuntungan
Soesilo memaparkan bahwa unsur memaksa seseorang tidak diuraikan secara jelas sebagai perbuatan yang dilakukan oleh Silmy. Surat dakwaan mencantumkan sepuluh pemohon yang dipaksa, namun tidak merinci waktu, cara, maupun pihak yang melakukan pemaksaan, serta tidak menjelaskan penyalahgunaan kekuasaan wakil menteri.
Angka keuntungan sebesar Rp1,2 miliar yang didakwakan kepada Silmy dinilai bertentangan dengan skema penerimaan dalam surat dakwaan. Begitu pula dengan total jumlah Rp168 miliar yang tidak sejalan dengan akumulasi keuntungan para pihak yang disebut diuntungkan sebesar Rp82 miliar.
Pada dakwaan kedua, Soesilo menyebut setoran senilai Rp2,56 miliar dengan keterangan dana operasional wakil menteri didakwakan tanpa menyertakan identitas pemberi maupun sumbernya. Sementara itu, kepemilikan saham senilai Rp31,3 miliar didakwakan hanya berdasarkan frasa patut diduga.
Pembelaan Pribadi Silmy Karim
Dalam eksepsi yang dibacakan secara pribadi, Silmy menegaskan langkah pembenahan yang ia jalankan di Direktorat Jenderal Imigrasi berfokus pada digitalisasi untuk menutup celah pemerasan dan pungutan liar. Sistem daring dinilai dapat menghilangkan peran biro jasa yang selama ini menjadi perantara antara orang asing dan petugas.
Silmy merinci sejumlah inovasi yang diterapkan, meliputi layanan visa dan izin tinggal daring melalui aplikasi Molina tanpa kolom agen, penambahan mesin autogate dari 17 menjadi 173 unit, perluasan paspor elektronik ke seluruh 126 kantor imigrasi, serta penyempurnaan aplikasi M-Paspor.
“Saya membangun sistem untuk menutup ruang pungutan liar, tetapi kini saya duduk sebagai Terdakwa atas pungutan yang justru hendak ditutup oleh sistem itu,” ucap Silmy.
Silmy membantah memberikan perintah atau memaksakan praktik penyimpangan dalam organisasi. Ia juga menegaskan tidak pernah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan oleh KPK, melainkan mendatangi gedung KPK secara kooperatif pada tanggal 3 Juni 2026.
Melalui nota perlawanannya, pihak Silmy meminta majelis hakim menerima eksepsi tersebut, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan penuntut umum untuk membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak dan nama baiknya.
Dalam perkara ini, Silmy didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing senilai Rp168,9 miliar bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya, serta didakwa menerima gratifikasi uang tunai Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31 miliar.








