Ekonomi

Pemerintah Siapkan RUU Migas, BUK Migas Bakal Urus Perizinan

Pemerintah Siapkan RUU Migas, BUK Migas Bakal Urus Perizinan

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa poin utama dalam regulasi baru tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Penyusunan DIM RUU Migas Hampir Selesai

Kementerian ESDM saat ini sedang merumuskan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dalam RUU Migas yang proses pembahasannya sudah mendekati rampung atau mencapai 90 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Bahlil dalam acara pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, seperti dikutip pada Kamis (29/10/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa substansi inti dari DIM RUU Migas tersebut berfokus pada kepastian perizinan. Kehadiran BUK Migas dirancang untuk menjadi solusi atas berbagai kendala birokrasi perizinan yang selama ini dihadapi oleh para investor di sektor hulu migas.

Perizinan Satu Pintu dan Kemudahan Pajak

Apabila sudah resmi terbentuk, BUK Migas diproyeksikan memiliki kewenangan yang lebih besar, termasuk menangani pengurusan perizinan satu pintu dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau investor sektor migas.

“Supaya apa? Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah benar tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar-mutar dari kementerian ke kementerian. Ini membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama. Nah nanti dengan undang-undang ini, semuanya Insya Allah doakan akan terputus (perizinan mutar-mutar), semua akan di BUK. Supaya satu pintu dan selesai semua urusan,” tegas Bahlil, seperti dilaporkan CNBC Indonesia.

Selain memangkas birokrasi perizinan, BUK Migas juga akan memberikan kemudahan dalam hal perpajakan bagi para KKKS Migas. Sebagai contoh, kewajiban pembayaran pajak bagi KKKS yang masih berada dalam tahap eksplorasi tidak perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum menemukan hasil produksi.

“Kalau sudah dapat (hasil produksinya) baru nanti di bayar. Kalau tidak ada hasil apa yang masu dibayar. Tapi jangan sudah ada hasil tidak dibayar, itu juga keliru,” tegas Bahlil. “Jadi itu salah satu kemudahan nanti kita akan buat dalam undang-undang BUK. Tujuannya apa? Adalah kita harus memberikan iklim investasi di hulu migas yang baik,” pungkasnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *