Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan kemarahannya terhadap kasus dugaan perundungan yang menimpa belasan siswi SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan. Ia mendesak agar para pelaku yang merupakan kakak kelas korban segera diproses secara hukum.
Mendorong Proses Hukum dan Evaluasi Dunia Pendidikan
Sahroni mengaku sangat miris melihat kasus perundungan yang terus berulang di lingkungan sekolah. Menurutnya, langkah penegakan hukum perlu ditempuh berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) agar para pelaku mendapat sanksi, pembinaan, serta efek jera.
Selain penindakan hukum, Sahroni juga mendesak kementerian terkait serta lembaga berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan anak di tanah air. Dirinya menilai diperlukan terobosan serta pendekatan baru guna menghentikan aksi perundungan yang kerap berulang di kalangan pelajar.
Sahroni menduga maraknya kasus perundungan saat ini dipicu oleh paparan konten negatif di media sosial yang memengaruhi pola pikir anak-anak.
Kronologi Perundungan Siswi SMP Ciputat
Sebelumnya, kasus dugaan perundungan ini terungkap setelah jajaran Kepolisian Sektor Ciputat Timur menerima laporan dari masyarakat. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyatakan bahwa korban perundungan tersebut berjumlah 13 siswi perempuan.
Bambang menjelaskan bahwa aksi perundungan itu dilakukan oleh para siswa kelas tiga terhadap adik kelas mereka di sebuah warung yang terletak di luar area sekolah. Para korban dipaksa mengikuti sebuah tantangan, di mana siswi yang kalah harus meminum cairan campuran kopi, cuka, dan bawang putih.
Dari total 13 siswi yang menjadi korban, tiga orang di antaranya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat mengalami sakit pada bagian perut.
Sumber: News - Detikcom






