Teknologi

Apa Itu LIMS dan Cara Kerjanya untuk Penyadapan?

Apa Itu LIMS dan Cara Kerjanya untuk Penyadapan?

Sistem Manajemen Intersepsi Sah atau Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah kasus penyadapan ilegal sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto terungkap. Sistem perangkat lunak dari operator telekomunikasi ini terhubung dengan pusat pemantauan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan berdasarkan kewenangan yang berlaku.

Cara Kerja LIMS dan Informasi yang Disadap

Melalui LIMS, Polri dapat mengetahui sejumlah informasi hanya dengan memasukkan nomor telepon target dari pusat pemantauan, lalu operator akan menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang. Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSRec), Pratama Persadha, menjelaskan dalam keterangannya pada Rabu (4/11) bahwa informasi yang bisa diperoleh mencakup isi komunikasi seperti percakapan telepon, serta metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi.

Kemampuan membaca isi komunikasi melalui LIMS bergantung pada jenis layanan dan enkripsi yang dipakai. Polri dapat membaca isi pesan SMS serta mendengar percakapan telepon biasa, tapi tidak bisa mengakses percakapan di beberapa platform dengan enkripsi end-to-end seperti WhatsApp.

Selain itu, seluruh aktivitas internet seperti situs mana saja yang dikunjungi, kapan, dan seberapa sering, juga dapat terbaca. LIMS bahkan juga bisa digunakan untuk melakukan pelacakan lokasi melalui Base Transceiver Station (BTS) atau tower yang menghubungkan sinyal operator ke perangkat.

Mekanisme Pengamanan dan Prosedur Hukum

Sistem ini bekerja dengan mengolah data dari operator jaringan dan disalurkan kepada aparat penegak hukum melalui jaringan khusus yang dilindungi dengan mekanisme pengamanan seperti enkripsi dan VPN. Selama proses ini dijalankan, pihak yang disadap tidak akan menyadari tanda-tanda penyadapan apapun karena data didapat langsung dari jaringan operator, bukan perangkat terkait, yang membedakan LIMS dengan sistem penyadapan berbasis spyware seperti Pegasus atau Predator.

Penyadapan menggunakan sistem LIMS tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas. Idealnya, setiap permintaan penyadapan wajib disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu.

Menurut Pratama, kasus penyadapan menggunakan sistem LIMS secara ilegal menunjukkan kelemahan kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Penyadapan tanpa prosedur hukum seperti ini tidak hanya melanggar hak privasi, tapi juga membahayakan keselamatan negara.

“Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukan hak istimewa tanpa batas. Kewenangan itu harus selalu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan teknis,” tegas Pratama seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *