Daftar Isi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pemanggilan terhadap Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan lain dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Alasan Pemanggilan Petronela Krenak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Petronela sangat diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan. Kasus korupsi Pemalang ini terbagi menjadi dua klaster tindak pidana pemerasan.
Klaster pertama mencakup dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak swasta, maupun pihak lainnya. Sementara itu, klaster kedua melibatkan tersangka Lilik Budi Suprianto (LBS) yang diduga melakukan pemerasan kepada Bupati Pemalang.
“Artinya, siapapun saksi yang dipanggil, termasuk saksi yang sedianya dijadwalkan hari ini pemeriksaannya, tentunya berkaitan ya antara dua klaster tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Dalam panggilan yang diagendakan, Petronela berhalangan hadir. Pihak penyidik telah menerima surat resmi dari Petronela yang menerangkan alasan ketidakhadirannya.
Budi menyampaikan bahwa Petronela tidak dapat memenuhi panggilan karena sudah memiliki agenda lain yang terjadwal sebelumnya. Penyidik lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada awal hingga pertengahan November.
“Dan tentu juga penyidik mengimbau agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan,” tambah Budi.
Daftar Tersangka Kasus Pemalang
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto sebagai pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian dari dana tersebut diserahkan kepada Lilik yang merupakan ayah dari Setya Budi, di mana Lilik mengeklaim mampu mengurus perkara di KPK berkat posisi anaknya sebagai staf lembaga tersebut.
Sumber: News - Detikcom







