Politik

Sahroni Tolak Usul KPK Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Dirampas

Sahroni Tolak Usul KPK Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Dirampas

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menolak usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar harta pejabat yang tidak dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas. Sahroni menyampaikan penolakan tersebut saat dihubungi pada Selasa (27/10).

Penilaian Pelanggaran HAM dan Pembuktian Hukum

Menurut Sahroni, perampasan aset tanpa sebab yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Politikus Partai NasDem itu berpendapat bahwa penyitaan harta harus selalu didasarkan pada hukum atau pembuktian tindak pidana.

“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan,” ujar Sahroni.

Meskipun menolak perampasan aset tersebut, Sahroni tetap mendorong penerapan sanksi yang tegas bagi pejabat negara atau penyelenggara yang tidak tertib dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Ia menilai KPK wajib memastikan seluruh pejabat negara mematuhi kewajiban pelaporan tersebut sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab.

“Dimulai dari tertib melapor saja dahulu, karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor,” katanya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Sahroni menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU Perampasan Aset) saat ini masih berada dalam tahap penyerapan aspirasi di Komisi III DPR. Di dalam draf tersebut, terdapat berbagai usulan mengenai pengaturan skema perampasan aset, termasuk opsi melalui putusan pidana.

Ia menekankan bahwa undang-undang perampasan aset di masa mendatang harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan.

“Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengemukakan usul agar RUU Perampasan Aset mencakup aturan perampasan harta pejabat yang tidak melapor LHKPN. Menurut Johanis, pengaturan tersebut akan memaksa seluruh penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan LHKPN dengan benar.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *