Sekelompok warga sipil mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait pembatasan terhadap kantor berita yang meliput Gedung Putih. Gugatan tersebut dimasukkan pada hari Senin di pengadilan federal di New York oleh individu-individu yang mengandalkan laporan independen untuk pekerjaan mereka.
Gugatan dari Konsumen Berita
Gugatan ini tercatat sebagai langkah hukum pertama yang diajukan bukan oleh media yang diblokir, melainkan oleh masyarakat yang mengonsumsi dan bergantung pada berita tersebut. Para penggugat terdiri dari seorang aktivis hak asasi manusia, pengawas media, profesor sejarah universitas, guru sekolah menengah, jurnalis hukum, serta jurnalis mahasiswa.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa seluruh penggugat bergantung pada korps pers Gedung Putih untuk memperoleh laporan independen mengenai presiden dan pemerintahannya. Mereka memanfaatkan laporan tersebut untuk keperluan akademis, pengajaran, jurnalisme, maupun advokasi.
Peter Schmidt-Nowara, seorang guru studi sosial sekolah menengah di Kota New York, menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan pembatasan dari pemerintahan Trump memutus akses terhadap informasi penting. Ia memutuskan ikut serta dalam gugatan tersebut agar para siswanya tetap mendapatkan informasi pemerintahan dari pers yang bebas dan independen.
Tantangan Hukum dan Rencana Pemindahan Pers
Pemerintahan Trump sebelumnya telah menghadapi sejumlah tantangan hukum akibat tindakan melarang jurnalis dari media yang tidak disukainya untuk masuk ke Gedung Putih. Bulan lalu, pelarangan sempat diberlakukan kepada jurnalis dari CNN, MS NOW, dan Politico untuk menghadiri konferensi pers, sebelum seorang hakim federal memutuskan bahwa tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS dan memerintahkan pengembalian akses, meski pemerintah tetap melawan putusan itu.
Selain itu, Trump merespons laporan mengenai rencana penggusuran jurnalis dari ruang briefing pers Gedung Putih untuk mengembalikan kolam renang yang pernah ada sejak tahun 1933. Melalui sebuah unggahan di media sosial, ia menyatakan bahwa dirinya memang mempertimbangkan untuk memindahkan ruang pers ke lokasi lain demi memanfaatkan ruangan tersebut untuk kebutuhan ruang yang sangat mendesak.
Kenneth Roth, seorang peneliti senior di Universitas Yale sekaligus mantan direktur eksekutif Human Rights Watch, menilai pembatasan akses pers sebagai pola yang lazim ditemukan di negara-negara dengan pemimpin yang mengarah pada otoritarianisme. Berdasarkan pengalamannya secara global, upaya pemerintah dalam menghukum jurnalis independen merupakan awal dari kebangkitan autokrasi.







