Bepergian menggunakan pesawat sering kali diwarnai kekhawatiran akan bagasi yang hilang. Memasang perangkat pelacak seperti Apple AirTag di dalam koper membantu penumpang memantau keberadaan barang-barang mereka selama perjalanan.
Aturan TSA Mengenai AirTag
Badan Keamanan Transportasi Amerika Serikat (TSA) menetapkan batasan yang sangat ketat terkait baterai lithium dalam penerbangan. Baterai logam lithium non-isi ulang dibatasi hingga dua gram kandungan lithium, sementara baterai lithium-ion yang dapat diisi ulang harus memiliki peringkat maksimum seratus watt-jam (Wh). Berdasarkan laporan Engadget, sebuah AirTag menggunakan baterai sel koin kecil jenis CR2032 yang mengandung kurang dari 0,1 gram lithium, sehingga jauh berada di bawah batas yang ditentukan.
Karena AirTag tidak dapat diisi ulang, aturan pembatasan watt-jam secara teknis tidak berlaku untuk perangkat ini. Kendati demikian, ambang batas daya AirTag tercatat kurang dari 0,7 Wh yang tetap memenuhi standar kepatuhan. Di luar Amerika Serikat, legalitas penggunaan AirTag hampir bersifat universal berkat amandemen yang disahkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional pada tahun 2023. Aturan revisi tersebut mengizinkan perangkat baterai lithium di bagasi tercatat untuk tetap menyala selama penerbangan asalkan kandungan lithium-nya kurang dari 0,3 gram atau output baterai lithium-ion kurang dari 2,7 Wh.
Alasan TSA Mengatur Baterai Lithium
Risiko utama yang ditimbulkan oleh baterai lithium-ion adalah fenomena bernama pelarian termal (thermal runaway). Kondisi ini merupakan reaksi berantai yang membuat perangkat lithium-ion mengalami panas berlebih secara tidak terkendali, sehingga menimbulkan asap, kebakaran, hingga pelepasan serpihan yang berbahaya di dalam ruang tertutup pesawat. Masalah tersebut dapat dipicu oleh berbagai faktor mulai dari kerusakan fisik, kesalahan pengemasan, hingga cacat pabrik, dan paling sering terjadi pada pengisi daya portabel atau power bank.
Federal Aviation Administration mencatat lebih dari 700 insiden terkait baterai lithium-ion sejak tahun 2006, dengan hampir empat dari sepuluh kejadian melibatkan pengisi daya portabel. Guna meminimalisir bahaya tersebut, TSA mewajibkan perangkat yang mengandung baterai logam lithium atau lithium-ion untuk disimpan di dalam bagasi kabin alih-alih bagasi tercatat. Sejumlah maskapai penerbangan di berbagai belahan dunia bahkan menerapkan aturan tambahan yang lebih ketat, mulai dari pembatasan jumlah pengisi daya hingga larangan total penggunaannya selama penerbangan berlangsung.







