Pemerintah Singapura memperluas penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menanggulangi karhutla yang memicu kabut asap beracun di kawasan tersebut.
Pemeriksaan Perusahaan Lokal dan Asing
Otoritas Singapura, seperti dilaporkan detikcom pada Sabtu (24/10/2026), meningkatkan langkah-langkah penanggulangan karhutla yang berlangsung berbulan-bulan. Pemerintah setempat bertekad menempuh jalur hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap yang membuat kualitas udara di kawasan ini menjadi salah satu yang terburuk di dunia.
Sebelumnya, otoritas setempat telah mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan berbasis di luar negeri selama sepekan terakhir. Surat tersebut mendesak perusahaan-perusahaan itu mengerahkan tim pemadam kebakaran serta menghentikan praktik pembakaran atau tindakan pemicu kebakaran baru di Indonesia.
Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura menyampaikan bahwa pihaknya turut meminta keterangan dari 10 perusahaan terdaftar di Singapura yang bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan serta memiliki keterlibatan lahan di Indonesia. Namun, identitas 10 perusahaan lokal tersebut belum diumumkan ke publik.
Pengumpulan Informasi dan Panel Ahli
Melalui pemberitahuan yang dikirimkan, perusahaan-perusahaan tersebut diminta menyerahkan informasi mengenai keterkaitan mereka dengan entitas lain di Singapura maupun Indonesia. Data ini nantinya akan ditinjau langsung oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura.
Menurut Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura, rincian yang harus diserahkan mencakup keterkaitan dengan perusahaan lain, lokasi konsesi lahan yang dimiliki, serta langkah pencegahan atau upaya pemadaman kebakaran yang sudah dilakukan.
Guna mendukung proses investigasi ini, otoritas Singapura akan membentuk panel ahli yang beranggotakan firma hukum, firma audit, serta firma investigasi yang memiliki keahlian khusus dalam penyelidikan lintas negara.
Sumber: News - Detikcom







