Pemerintah Kota Pekanbaru segera menyiapkan pengusulan nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini menyusul kesepakatan antara pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Apresiasi Keputusan Pemerintah Pusat
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyambut baik kebijakan tersebut yang dinilai menjadi harapan bagi para pegawai. Seperti dilaporkan detikcom, Agung menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian besar terhadap nasib pegawai PPPK.
Agung menyatakan bahwa pihak pemerintah kota bakal segera mempersiapkan pengusulan seluruh nama PPPK paruh waktu agar ditetapkan menjadi pegawai penuh waktu sesuai aturan yang berlaku. Ia menuturkan, proses pengusulan itu diharapkan berjalan lancar sehingga seluruh pegawai yang diusulkan sudah berstatus penuh waktu pada Januari mendatang.
“Alhamdulillah, saya mewakili teman-teman PPPK di Pekanbaru sangat berterima kasih, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kita,” ungkap Agung pada Jumat (6/11/2026).
Menurut Agung, perubahan status kepegawaian tersebut tidak hanya menghadirkan kepastian bagi para pegawai, melainkan juga memotivasi peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dengan kepastian status dan kesejahteraan yang meningkat, pelayanan kepada masyarakat diyakini akan semakin optimal.
“Mudah-mudahan bisa lancar, dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru jadi lebih maksimal lagi,” harapnya.
Kebijakan Penataan ASN dan PPPK Nasional
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman resmi mengenai hasil keputusan final antara pihak pemerintah dan DPR terkait skema penataan Aparatur Sipil Negara dan PPPK yang berlaku mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut memutuskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu yang mencakup lintas profesi, seperti dosen, tenaga medis, Satpol PP, serta tenaga teknis. Di samping itu, para pegawai berstatus penuh waktu tersebut juga diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2027.
Sementara itu, bagi 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri serta 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja yang sedianya berakhir pada Desember 2026.
Sumber: News - Detikcom







