Teknologi

Kabupaten di Florida Tak Usut Kamera Pengintai Misterius

Kabupaten di Florida Tak Usut Kamera Pengintai Misterius

Sebuah kabupaten di Florida, Amerika Serikat, memutuskan untuk tidak menyelidiki kepemilikan sejumlah kamera pengintai tanpa izin bermerek Flock yang ditemukan selama penertiban wilayah. Kamera-kamera misterius tersebut kini telah raib tanpa jejak.

Warga Resah dan Pertanyakan Keamanan Data

Seperti dilaporkan The Washington Post pada Rabu, warga St. Lucie County masih merasa gelisah karena tidak mengetahui siapa pihak yang memasang perangkat tersebut serta cara mereka memanfaatkan data yang dikumpulkan. Hannah Galindo, seorang warga berusia 31 tahun yang mengajukan petisi pencopotan kamera Flock, menyatakan kepada The Washington Post bahwa dirinya khawatir data tersebut tersebar ke berbagai tempat.

Dari total 12 kamera yang ditemukan, lima di antaranya akhirnya diakui oleh penegak hukum tingkat kota. Seorang juru bicara Flock menyampaikan kepada The Washington Post bahwa sebuah departemen kepolisian secara keliru mengeluarkan panduan yang menyebutkan petugas boleh memasang banyak kamera di bawah satu izin tunggal, padahal aturan kabupaten mewajibkan izin terpisah untuk setiap perangkat.

Meski demikian, pihak Flock maupun departemen kepolisian di Port St. Lucie serta Fort Pierce yang mengeklaim kepemilikan kamera-kamera tersebut menolak memberikan konfirmasi mengenai pihak yang memberikan panduan keliru itu.

Lonjakan Anggaran Kontrak dan Alasan Kabupaten

Selama kurun waktu tiga tahun, nilai kontrak kamera Flock milik Kepolisian Port St. Lucie melonjak drastis dari USD22.000 menjadi USD470.000 pada 2025, yakni tahun sebelum kabupaten tersebut memberlakukan kewajiban pencopotan kamera di jalan-jalan kabupaten. Juru bicara St. Lucie County, Erick Gill, menjelaskan kepada The Washington Post bahwa meskipun kontrak senilai hampir setengah juta dolar itu telah dihentikan, pemerintah kabupaten tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk melacak pemilik tujuh kamera tanpa izin lainnya.

Galindo menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap pelanggaran. “Rasanya seperti ketika Anda melakukan kesalahan, dan Anda tidak ingin ketahuan, lalu Anda hanya ingin menutup-nutupinya begitu saja,” kata Galindo kepada The Washington Post.

Menurut keterangan Gill, fokus utama pemerintah kabupaten sejak awal adalah menyingkirkan kamera-kamera tersebut, bukan mengidentifikasi para pemiliknya. Kebijakan itulah yang mendasari keputusan memberikan batas waktu 30 hari bagi para pemilik untuk menurunkan perangkat mereka secara mandiri tanpa harus menghadapi interogasi.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *