Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi melakukan perubahan pada lambang partai mereka yang kini menampilkan gambar kepala singa bermahkota oranye. Perubahan tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.AH.11.03 Tahun 2026.
Pengesahan dan Makna Keseluruhan
Dokumen keputusan mengenai perubahan lambang partai tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada tanggal 3 Juli 2026. Kepala singa kini menjadi simbol utama dalam identitas baru partai tersebut.
Secara keseluruhan, makna dari lambang baru ini melambangkan pengemban amanah hati nurani rakyat yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran, serta keadilan.
Rincian Arti Logo Baru Partai Hanura
Simbol kepala singa mengandung arti kepemimpinan yang amanah, keberanian memimpin perjuangan di garis depan, penjaga keadilan sosial, serta kekuatan yang berpihak kepada rakyat, daerah, dan negara. Unsur ini juga merepresentasikan kekuasaan sebagai alat untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat.
Komposisi dan garis tegas angka tujuh belas, delapan, dan empat puluh lima mencerminkan semangat proklamasi sebagai garis juang, karakter rasional dan progresif, serta konsistensi mewujudkan tujuan negara sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Tatapan mata yang mengarah ke depan menyimbolkan visi masa depan yang jelas berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, konsistensi ideologi, serta kepemimpinan yang berpihak pada keadilan. Wajah putih diartikan sebagai integritas, kemurnian niat, serta kepemimpinan yang adil dan objektif.
Huruf “H” berwarna merah melambangkan keberanian melawan ketidakadilan, militansi politik, serta harmoni hati nurani. Sementara itu, mahkota berwarna kunyit atau emas bermakna kekuasaan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan ekonomi rakyat dengan legitimasi yang bersumber dari rakyat.
Sumber: News - Detikcom








