Ekonomi

Menanti Salvage KM Virgo Transport 8 yang Berlarut-larut

Menanti Salvage KM Virgo Transport 8 yang Berlarut-larut

Tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 telah berlalu selama 49 hari dan mulai memudar dari perhatian publik. Namun, bagi keluarga korban, situasi ini amat berat karena puluhan jenazah masih berada di dalam bangkai kapal yang terletak di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Kendala Administrasi dan Negosiasi Asuransi

Bangkai kapal tersebut tidak sepenuhnya tenggelam dan masih menyisakan sebagian badan di atas permukaan air. Kendala pengangkatan atau salvage terjadi akibat negosiasi yang berlarut antara Virgo Karya Shipping selaku perusahaan pengoperasi dan pihak yang akan mengapungkan kembali kapal.

PT Virgo Karya Shipping menyampaikan bahwa mereka tengah melakukan proses negosiasi dan persiapan administrasi salvage, serta berkomunikasi intensif dengan lembaga asuransi internasional Protection and Indemnity untuk mengevaluasi teknis pengangkatan. Pihak asuransi dilaporkan telah mendatangkan tim ahli internasional untuk menyusun metode pengangkatan yang aman bagi jenazah.

Kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping menyatakan bahwa pengurusan administrasi sempat terhambat lantaran dokumen penting kapal disita kepolisian sebagai barang bukti, dan perusahaan telah mengajukan surat pinjam pakai. Meskipun demikian, operasi pengangkatan fisik belum sama sekali dimulai hingga 49 hari berlalu.

Teguran Pemerintah dan Dugaan Ketiadaan Asuransi

Kementerian Perhubungan melalui KSOP Banjarmasin melayangkan surat teguran keras kepada PT Virgo Karya Shipping dan pihak asuransi agar segera mempercepat eksekusi di lapangan akibat proses yang dinilai lambat. Penulis menilai lambatnya proses tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan tidak memiliki asuransi pengangkatan bangkai kapal atau wreck removal insurance, serta kemungkinan besar tidak dilindungi asuransi hull and machinery.

Wreck removal yang melalui klub protection and indemnity bertujuan untuk mengangkat, memindahkan, atau menghancurkan bangkai kapal. Sementara itu, asuransi hull and machinery memberikan jaminan penggantian kerugian atas kerusakan fisik atau kehilangan pada badan kapal beserta mesinnya.

Indikasi ketiadaan asuransi tersebut diperkuat oleh pernyataan perwakilan perusahaan di media mengenai negosiasi yang masih berjalan, padahal premi asuransi seharusnya dibayarkan di awal sebelum kejadian. Seorang praktisi dari firma asuransi rujukan wreck removal di Indonesia menyatakan bahwa kapal tersebut tidak tercatat memiliki kover asuransi pengangkatan bangkai kapal di konsorsium Indonesia.

Operator feri tersebut dinilai mengulur waktu tanpa kejelasan durasi dalam menangani pengangkatan bangkai kapal.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *