Pemerintah China secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang dirancang khusus untuk memerangi praktik kejahatan korupsi lintas batas. Berdasarkan laporan kantor berita pemerintah Xinhua, aturan tersebut disahkan pada hari Jumat guna menjaga kedaulatan serta keamanan negara.
Penguatan Kerja Sama Global dan Pelacakan Buronan
Seperti dilaporkan CNBC Indonesia yang mengutip US News pada Jumat (6/11/2026), pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus utama di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping. Regulasi anyar ini juga dimaksudkan untuk memperdalam kerja sama internasional dalam menindak pelaku rasuah.
Revisi undang-undang tersebut mencakup ketentuan yang mendukung pengembangan tata kelola antikorupsi global agar lebih adil. Pejabat Tinggi Antikorupsi China, Li Xi, menuliskan dalam surat kabar People’s Daily pada hari Kamis bahwa langkah ini mendesak untuk dilakukan.
“Undang-undang harus diberlakukan untuk memerangi korupsi lintas batas, memperkuat upaya melacak buronan, mencegah pelarian, dan memulihkan aset gelap,” tegas Li, seraya menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus semacam ini akan semakin ditingkatkan.
Perluasan Ruang Lingkup dan Kewajiban Korporasi
Draf perundang-undangan tersebut sebelumnya telah melalui peninjauan komprehensif pada Agustus 2025 sebelum akhirnya direvisi untuk memperluas ruang lingkup hukum secara signifikan. Di samping itu, aturan baru ini juga memperketat persyaratan kerahasiaan bagi para penyelidik korupsi yang bertugas di lapangan.
Para penyelidik diwajibkan untuk senantiasa melindungi rahasia negara, rahasia komersial, serta data pribadi yang didapatkan selama proses investigasi berlangsung. Regulasi ini turut menaikkan kewajiban kepatuhan bagi seluruh entitas korporasi di negara tersebut.
Setiap perusahaan China yang menjalankan bisnis lintas batas kini diharuskan untuk menetapkan fungsi kepatuhan antikorupsi yang proporsional. Langkah pencegahan itu harus disesuaikan secara cermat berdasarkan ukuran aktivitas bisnis dan tingkat paparan risiko yang mungkin dihadapi perusahaan.








