Pengusaha Tan Kian membeberkan detik-detik ketika Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho meminta uang sebesar SGD 5 juta yang setara dengan Rp 55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Tan Kian menyatakan dirinya merasa ketakutan sehingga akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Pertemuan dan Permintaan Uang
Kesaksian tersebut disampaikan Tan Kian saat bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Tan awalnya menceritakan bahwa ia mengenal Ferry melalui perantara Lucy Kweek dan berniat meminta pandangan mengenai kasus korupsi Jiwasraya. Dalam pertemuan kedua mereka, Tan menyebut Ferry langsung meminta uang SGD 5 juta dengan ancaman status tersangka.
“Dia begitu datang, dia bilang, ‘Koko bakal jadi tersangka. Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar’. Lho, saya kaget,” ungkap Tan menirukan ucapan Ferry saat menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.
Tan mengaku sempat berupaya menawar nominal uang tersebut kepada Ferry, namun ditolak mentah-mentah dengan alasan jumlahnya sudah pas. Meski Ferry tidak menyebutkan nama Febrie Adriansyah ataupun pejabat lainnya dalam percintaan tersebut, Tan terpaksa memenuhi tuntutan itu demi menjaga reputasi bisnisnya sebagai seorang pengusaha agar tidak memburuk atau memicu pencabutan fasilitas kredit dari bank.
Penyerahan Bertahap dan Dakwaan Kasus
Menurut keterangan Tan, dana SGD 5 juta tersebut diserahkan kepada Ferry secara bertahap sebanyak tiga kali dalam rentang waktu sekitar sepuluh hari menggunakan bungkus amplop cokelat. Pada penyerahan tahap pertama dan kedua, Ferry disebut kembali melontarkan ancaman agar kekurangan dana segera dilunasi demi menghindari status tersangka. Tan bahkan sempat melayangkan protes karena dirinya masih berstatus sebagai saksi meski telah menyerahkan sejumlah uang.
Dalam persidangan yang sama, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah telah memeras pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Jaksa memaparkan bahwa dana tersebut disamarkan oleh Febrie melalui pembelian berbagai macam aset. Selain itu, jaksa juga merinci temuan isi tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan, yang salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram, serta dugaan pencucian uang bersama Don Ritto lewat pembelian kafe tempat mereka biasa berkumpul.
Sumber: News - Detikcom








