Pengusaha Tan Kian menyatakan sempat melayangkan protes kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho akibat tetap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Protes tersebut disampaikan Tan Kian karena pemeriksaan tetap berjalan kendati ia telah menyerahkan uang senilai SGD 5 juta yang setara dengan Rp 55 miliar kepada Ferry Boboho.
Keterangan di Pengadilan Tipikor
Pernyataan itu diungkapkan Tan Kian saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Tan menjelaskan bahwa dirinya masih harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak enam kali meskipun telah menyerahkan uang puluhan miliar rupiah kepada Ferry.
Ketika jaksa penuntut umum menanyakan perihal rasa takut yang dialaminya, Tan mengaku rasa takut itu tidak kunjung hilang sebab dirinya terus-menerus dipanggil untuk diperiksa. Menurut Tan, Ferry tidak pernah menyebutkan nama pejabat Kejaksaan Agung termasuk Febrie tatkala meminta uang sebesar Rp 55 miliar tersebut, dan penyerahan dana dilakukan dalam tiga tahap terpisah.
Respons Ferry Boboho dan Keyakinan Tan Kian
Menanggapi protes dari Tan Kian, Ferry menyarankan agar pengusaha tersebut mengikuti saja proses yang berlangsung di Kejaksaan Agung. Tan menuturkan bahwa Ferry sempat berujar akan ada pihak yang menjemput dirinya ketika memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Keyakinan Tan Kian untuk menyerahkan uang melalui Ferry bermula dari pengalamannya setelah penyerahan dana, di mana ia kembali dipanggil untuk diperiksa dan mendapati adanya orang yang menjemputnya di pintu tralis Jalan Hasanuddin untuk dibawa menuju lantai delapan di Excelso Cafe.
Dalam persidangan yang sama, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dengan nominal Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie bersama pihak lainnya turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar, yang disamarkan melalui pembelian berbagai aset termasuk kepemilikan kafe tempat nongkrong.
Sumber: News - Detikcom







