Ekonomi

Penyidikan Kasus BPR DCN Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

Penyidikan Kasus BPR DCN Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka
Daftar Isi
  1. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  2. Rincian Dugaan Tindak Pidana
  3. Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Proses hukum berlanjut dengan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Langkah penyerahan tahap dua ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat. Kedua tersangka yang diserahkan adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.

Sebelumnya, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026. Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan, seperti dijelaskan dalam keterangan resmi OJK pada Minggu (1/11/2026).

Rincian Dugaan Tindak Pidana

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan yang melibatkan kedua tersangka. Para tersangka tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar.

Selain itu, mereka tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Para tersangka juga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Di samping perbuatan tersebut, tersangka APW juga diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten demi menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *