Hakim federal memutuskan bahwa Departemen Kehakiman Amerika Serikat memecat Maurene Comey, putri dari mantan direktur Biro Penyelidikan Federal (FBI) James Comey, secara melanggar hukum. Maurene Comey, yang kehilangan jabatannya sebagai jaksa federal di New York pada Juli 2025, mengajukan gugatan terhadap pemerintah atas pemecatan tersebut.
Keputusan Hakim dan Perintah Pemulihan
Hakim Jesse Furman memutuskan pada Senin bahwa pemerintahan Trump harus mengembalikan jabatan Comey serta membayarkan gaji yang tertunda. Dalam putusannya, Hakim Furman menyatakan bahwa pemecatan tersebut melanggar Konstitusi Amerika Serikat serta hak atas proses hukum yang adil.
Ia menjelaskan bahwa jaksa agung memiliki kewenangan untuk memberhentikan jaksa federal, namun hanya dengan tata cara tertentu dan alasan yang dibenarkan. Furman menambahkan bahwa selama bertugas, Comey menangani sejumlah kasus penting berskala nasional dan selalu memperoleh penilaian tertinggi dari para pengawas maupun rekan kerjanya.
Rekam jejak karier Comey mencakup keterlibatan dalam penanganan kasus kejahatan seksual yang melibatkan mendiang Jeffrey Epstein beserta rekan konspirasinya, Ghislaine Maxwell. Selain itu, ia juga menangani kasus tokoh musik rap Sean “Diddy” Combs, yang divonis bersalah atas tuduhan terkait prostitusi yang melibatkan dua mantan kekasihnya tahun lalu.
Hakim Furman memerintahkan agar Comey diberikan pembayaran gaji terhitung sejak bulan Juli hingga Desember 2025, saat dirinya menerima pekerjaan baru. Melalui pernyataan resmi, tim kuasa hukum Comey menyebut kemenangan ini milik klien mereka, seluruh pegawai negeri sipil, serta pihak-pihak yang memperjuangkan supremasi hukum.
Tanggapan Pemerintah dan Latar Belakang Kasus
Juru bicara departemen kehakiman menyampaikan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut dan akan segera mengajukan banding. Berkas dokumen pengadilan yang diajukan departemen menyebutkan bahwa keputusan pemecatan itu diambil oleh mantan Jaksa Agung Pam Bondi.
Sebelumnya, Comey sempat menyatakan bahwa dirinya hanya diberitahu mengenai pemecatan tersebut yang instruksinya berasal dari Washington. Gugatan yang didaftarkan oleh para pengacaranya pada September 2025 menduga bahwa pemecatan tersebut didasari oleh status ayahnya sebagai pengkritik Presiden Donald Trump atau karena pandangan politik yang disematkan kepadanya.
Pemerintahan Trump sendiri tercatat sudah dua kali menjerat James Comey dengan dakwaan hukum, termasuk dugaan memberikan keterangan palsu kepada Kongres. Namun, perkara tersebut dibatalkan oleh seorang hakim karena penuntut yang menangani kasus itu dinilai ditunjuk secara tidak sah.
Awal tahun ini, departemen kehakiman kembali mendakwa James Comey atas dugaan sengaja melontarkan ancaman pembunuhan dan kekerasan fisik terhadap presiden, meskipun yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan tersebut. Perkara itu berawal dari unggahan Instagram pada 2025 yang menampilkan foto kerang laut di pantai dengan susunan angka “86 47”, di mana istilah “eighty-six” dianggap jaksa sebagai seruan kekerasan terhadap Trump.
Departemen Kehakiman menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang memenangkan gugatan Maurene Comey tersebut.
Sumber: BBC News







