Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (4/11). Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya masa penyidikan, sehingga penanganan kasus dugaan gratifikasi tersebut kini beralih ke tahap penuntutan.
Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar Lebih
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyerahan berkas perkara ini dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap. “Penyidik bersama JPU KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka saudara MC dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Setelah pengalihan kewenangan ini, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan disidangkan.
Uang Digunakan untuk Renovasi Rumah dan Pernikahan
Dalam kasus ini, Ma’ruf Cahyono disangkakan menerima gratifikasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp30 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Lembaga antirasuah menduga dana tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi, seperti membiayai renovasi rumah hingga menggelar resepsi pernikahan anaknya.
Atas perbuatannya, Ma’ruf dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Budi menegaskan bahwa KPK memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai aturan formil maupun materiil secara transparan, profesional, dan akuntabel.






