Pendamping pengurus Pondok Pesantren HQ, Endro Sudarsono, menyatakan rasa syukur atas keputusan kepolisian yang telah mengembalikan sejumlah barang sitaan dari pesantren tersebut. Penggeledahan sebelumnya dilakukan berkaitan dengan insiden pembakaran warung mi babi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Barang Disita Dikembalikan Utuh
Endro memastikan bahwa seluruh barang yang diserahkan kembali oleh pihak kepolisian berada dalam kondisi yang utuh tanpa kekurangan. Barang-barang tersebut bahkan telah diambil secara langsung oleh pihak pengurus pesantren.
“Ya utuh kecuali 2 hal, yaitu 2 CCTV dan 1 HP untuk keperluan lebih lanjut. Selebihnya dikembalikan, termasuk yang di Jenawi yang di Karanganyar. Intinya, yang dilakukan itu semuanya dikembalikan kecuali dua hal, yaitu dua CCTV dan satu HP semua dikembalikan utuh, drone dikembalikan,” ujar Endro melalui rekaman video yang diterima detikcom pada Sabtu (31/10/2026).
Selain pengembalian barang seperti drone dan sepeda motor yang sebelumnya diamankan dari Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Endro juga mengapresiasi sikap Wakapolda Jawa Tengah yang menyampaikan permintaan maaf secara pribadi atas peristiwa yang berlangsung di Jenawi dan Laban.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti tersebut dilakukan atas instruksi langsung setelah adanya aduan dari pihak pengasuh pondok pesantren agar barang-barang yang tidak berkaitan segera dikembalikan.
“Ada keluhan pengasuh pondok agar barang bukti segera dikembalikan, saya minta Kapolres Sukoharjo hari ini dikembalikan barbuk yang tidak terkait dengan kekerasan di warung tersebut,” jelas Yuliyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh detikJateng, Sabtu (31/10/2026).
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menambahkan bahwa barang-barang yang diserahkan kembali kepada pihak pengacara dan pengurus pesantren tersebut memang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Terkait pengembalian barang bukti, perlu kami sampaikan tidak terkait dengan tindak pidana. Sudah kita kembalikan kepada pengacara, pengurus pesantren,” kata Sena saat ditemui di Markas Polres Sukoharjo.
Sumber: News - Detikcom







