Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan kegiatan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak bertempat di markas khusus milik para tersangka. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa seluruh aksi tersebut berlangsung di kawasan Markas Besar Polri.
Peran Tersangka dan Prosedur Penyadapan
“(Lokasi penyadapan) di lingkungan Polri,” ujar Suhermanto pada konferensi pers, Kamis (5/11).
Mengenai penanganan para tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi. Langkah penahanan tertunda lantaran kondisi kesehatan Slamet yang terganggu setelah mengalami stroke.
“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” terang Suhermanto.
Meski demikian, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Slamet berdasarkan hasil gelar perkara. Slamet menduduki posisi Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan sempat menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada rentang 2010 hingga 2019.
Suhermanto membeberkan bahwa prosedur penyadapan maupun provisioning oleh tersangka EH dan AS harus atas persetujuan Slamet. “Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” jelasnya.
Memasuki Oktober 2026, tersangka Irjen Ahrie Sonta sempat meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas penyadapan. “Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.
Penetapan Tiga Jenderal Aktif Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi aktif sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Para tersangka tersebut adalah mantan Kapolri yang menjabat Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta/atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga jenderal aktif tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Mabes Polri.








