Nasional

Sidang TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung Hingga Malam

Sidang TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung Hingga Malam

Persidangan kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung hingga larut malam di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi baru dimulai menjelang tengah malam, yakni pada pukul 23.50 WIB.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (2/11/2026) dini hari tersebut, Febrie duduk sebagai terdakwa bersama dua rekannya, Don Ritto dan Nurman Herin. Sebelum memeriksa dua saksi malam, jaksa penuntut umum terlebih dahulu meminta keterangan dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Peringatan Majelis Hakim kepada Saksi

Dua saksi yang dihadirkan menjelang pergantian hari adalah pengusaha Tan Kian dan Mei Ie Lucy Dewi Kusuma alias Lucy Kweek. Seperti dilaporkan detikcom, majelis hakim memberikan teguran kepada kedua saksi tersebut sebelum persidangan dimulai agar memberikan keterangan secara jujur tanpa mencari bocoran.

“Harusnya ndak perlulah cari bocoran apa pun begitu ya. Saksi tadi ada yang meminta, diberikan informasi, apa yang akan ditanyakan ini, apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri gitu. Ndak usah berkaitan dengan saksi yang lain. Kalaupun ingat saat itu ya ingatnya itu, kan gitu. Kalau tidak ingat ya memang. Ndak usahlah membiasakan cari bocoran,” kata hakim mengingatkan Tan Kian dan Lucy di awal pemeriksaan.

Majelis hakim menegaskan agar saksi menceritakan hal yang sebenarnya mereka alami dan lihat secara langsung. Hakim meminta keterangan yang disampaikan tidak dikarang dengan niat memberatkan ataupun meringankan posisi para terdakwa.

Jalannya persidangan sempat dihentikan sementara akibat pergantian hari dari Senin (2/11) ke Selasa (3/11/2026). Setelah skors dicabut, persidangan kembali berlanjut pada pukul 00.18 WIB.

Rangkaian persidangan ini sebenarnya sudah dimulai sejak Senin pagi pukul 10.20 WIB. Tahapan sidang diawali dengan penyampaian keterangan pembuka oleh pihak jaksa penuntut umum serta tim kuasa hukum dari Febrie, Don, dan Nurman, sebelum melangkah ke pemeriksaan saksi.

Rincian Pemerasan dan Pembongkaran Aset

Dalam konstruksi perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dengan nominal mencapai Rp55 miliar. Tindakan pemerasan tersebut diduga dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain pemerasan, Febrie dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar undang-undang TPPU dengan total nilai transaksi mencapai Rp346.743.821.282 serta USD 440.990 (setara Rp7,9 miliar). Jaksa menerangkan bahwa uang hasil tindak pidana tersebut disamarkan ke dalam berbagai aset bentuk lain.

Pada proses penyidikan, tim penyidik menemukan dan membongkar tiga buah brankas milik tersangka. Salah satu brankas yang dibuka terbukti menyimpan logam mulia berupa emas seberat 74 kg. Jaksa juga membeberkan bahwa Febrie bersama Don Ritto mengalirkan dana TPPU untuk membeli sebuah kafe yang biasa mereka gunakan sebagai tempat berkumpul.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *