Daftar Isi
Jumlah spesies tanaman dan hewan yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan dalam perdagangan satwa liar global mencapai lebih dari 100.000 spesies. Angka ini tercatat lebih dari dua kali lipat lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya, menurut hasil penelitian terbaru.
Celah Pengawasan dan Ledakan Penjualan Daring
Studi yang diterbitkan dalam jurnal Science Advances tersebut memperingatkan adanya celah besar dalam penilaian global mengenai cara perdagangan satwa liar dilakukan. Perkiraan di masa lalu gagal mengimbangi berbagai perubahan seperti maraknya perdagangan hewan peliharaan eksotik secara daring. Saat ini, para penjual yang menawarkan pengiriman telur laba-laba ke seluruh dunia atau menyelundupkan reptil ke dalam pesawat dapat ditemukan dengan sangat mudah.
Alice Hughes, seorang profesor di University of Melbourne sekaligus penulis utama studi tersebut, mengatakan bahwa dimensi perdagangan telah berubah secara drastis. Tanpa pemantauan yang representatif, sektor ini tidak dapat dikelola dengan baik. Saat ini, skala perdagangan modern untuk hewan peliharaan maupun barang hiasan jauh diremehkan dan menimbulkan risiko besar bagi kelangsungan hidup spesies.
Bersamaan dengan terbitnya studi ini, organisasi nirlaba Center for Biological Diversity yang berbasis di Amerika Serikat mengajukan petisi kepada Dinas Ikan dan Satwa Liar AS. Mereka meminta agar kelelawar wajah-celah jawa dimasukkan dalam Undang-Undang Spesies Terancam Punah karena konsumen membelinya sebagai dekorasi hiasan, yang menempatkan hewan tersebut pada risiko kepunahan. Menurut pusat tersebut, kelelawar awetan sangat dicari oleh konsumen AS yang mencari dekorasi bernuansa gotik untuk perayaan Halloween atau hadiah Natal.
Cakupan Sektor dan Tantangan Data
Penelitian mengenai perdagangan satwa liar ini mengidentifikasi 107.356 spesies yang berada dalam penggunaan atau diperdagangkan secara global. Angka tersebut jauh melampaui perkiraan sebelumnya yang berada di kisaran 50.000 spesies oleh Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES).
Studi ini mendasarkan temuannya pada kumpulan data yang lebih komprehensif serta makalah riset baru yang memantau spesies dijual secara daring untuk keperluan dekorasi. Hasilnya menunjukkan kelemahan dalam pemahaman mengenai spesies yang berada dalam ancaman kepunahan. Sebagai contoh, jumlah spesies kupu-kupu yang diperdagangkan ternyata lebih besar daripada keseluruhan estimasi IPBES untuk seluruh invertebrata darat yang diperjualbelikan.
Molly Brown, pejabat program untuk penggunaan dan perdagangan satwa liar di International Union for Conservation of Nature sekaligus salah satu penulis makalah, menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi. Jumlah spesies yang dibicarakan masih berada di bawah perkiraan yang sebenarnya karena para peneliti tidak memiliki akses ke jenis data pemantauan yang dibutuhkan.
Diskusi mengenai perdagangan satwa liar kerap berfokus pada aktivitas kriminal seperti penyelundupan gading atau sisik tenggiling secara ilegal. Padahal, perdagangan satwa liar mencakup berbagai sektor termasuk perikanan, perdagangan kayu, industri fesyen, hingga penjualan spesies sebagai hiasan. Aktivitas ini mencakup praktik yang berkelanjutan maupun perdagangan yang mendorong kepunahan spesies.
Kebutuhan Sistem Pemantauan yang Lebih Baik
Menilai valuasi antara perdagangan legal dan ilegal merupakan tantangan tersendiri akibat lemahnya regulasi yang menciptakan celah hukum. Celah tersebut memungkinkan spesies, termasuk hewan peliharaan eksotik yang banyak dicari, untuk diputihkan agar menjadi legal menurut para peneliti.
Empat tahun lalu, hampir 200 negara sepakat untuk memastikan bahwa perdagangan spesies liar berjalan aman, berkelanjutan, dan legal sebagai bagian dari target global menghentikan kerusakan alam. Upaya mencapai target ini terhambat oleh minimnya data mengenai barang yang dijual beserta asal-usulnya. Titik data utama untuk mengukur kemajuan target perdagangan satwa liar global hanya mencakup stok ikan, yang mewakili paling banyak tiga persen dari seluruh spesies yang diperdagangkan, ungkap Alice Hughes.
Para ahli menilai perlunya pengumpulan dan pembagian data yang lebih sistematis. Sektor perikanan global dipantau oleh Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), sementara Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (Cites) memantau serta mengatur perdagangan internasional sekitar 40.000 spesies guna melindungi mereka dari eksploitasi berlebihan.
Kendati demikian, para peneliti menyebutkan bahwa sistem tersebut mengecualikan sejumlah besar spesies yang berpotensi rentan dan berjalan terlalu lambat untuk mengimbangi tren ancaman baru terhadap satwa liar. Mayoritas negara tidak memiliki data sistematis di luar Cites. Menurut Alice Hughes, terkadang butuh waktu bertahun-tahun sebelum suatu spesies terdaftar, yang berarti mereka sudah hampir punah di alam liar pada saat itu.
Spesies yang baru ditemukan umumnya bersifat langka dan memiliki habitat yang sempit sehingga memiliki nilai tinggi dalam perdagangan serta dapat musnah dengan cepat. Chris Shepherd, seorang pegiat konservasi di Center for Biological Diversity yang tidak terlibat dalam penelitian, menambahkan bahwa dirinya telah mengamati perdagangan satwa liar selama puluhan tahun dan menemukan spesies-spesies baru terus-menerus muncul di pasaran.
Permintaan terhadap satwa liar, khususnya satwa hidup untuk hewan peliharaan, bertumbuh dengan cepat seiring dengan bertambahnya jumlah spesies yang terlibat, ungkap Chris Shepherd. Perdagangan ini mendorong daftar panjang spesies menuju kepunahan, sehingga penerapan mekanisme untuk memantau perdagangan ini dengan lebih baik menjadi hal yang esensial.
Sumber: Environment | The Guardian








