Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh publik. Kepolisian kini memfokuskan penyelidikan untuk mengungkap sosok yang memberikan perintah di balik aksi tersebut setelah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka.
Pembentukan Tim Khusus dan Penetapan Tersangka
Empat jenderal yang terseret dalam perkara ini meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Para tersangka dijerat dengan pasal penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Guna membongkar kasus tersebut secara menyeluruh, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pada Kamis (5/11/2026) bahwa pembentukan tim khusus merupakan langkah proaktif institusi dalam merespons perhatian masyarakat.
Penyidikan perkara ini masih terus berkembang untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Mengenai perburuan aktor utama pemberi instruksi, Komjen Asep Safrudin menegaskan kepolisian bakal mengusutnya hingga tuntas. “Semua akan kita telusuri,” kata Asep seperti dilaporkan detikcom, Sabtu (7/11/2026).
Dukungan DPR dan Pengungkapan Motif Politik
Pengusutan kasus ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai aksi penyadapan ini sebagai bentuk kejahatan berat karena menyasar sekitar 6.000 objek, termasuk Presiden Prabowo dan jajaran pimpinan Komisi III DPR.
Habiburokhman menganggap sangat kecil kemungkinan aksi berskala besar tersebut tidak dilatarbelakangi oleh dorongan politik. “Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Sesuai dengan petunjuk pimpinan DPR, Komisi III dipastikan mengawal jalannya proses hukum sampai selesai. Ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku teknis di lapangan, pihak penyedia bantuan, pemberi perintah, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari penyadapan ilegal tersebut.
Sumber: News - Detikcom








