Kementerian Dalam Negeri menyatakan dukungan penuh terhadap Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan berbagai regulasi serta pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak.
Penyederhanaan Regulasi dan Kriteria MBR
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, tantangan perumahan di Indonesia masih cukup besar dengan sekitar 30 juta keluarga yang belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tidak layak. Ia menilai langkah pemisahan urusan perumahan menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai upaya memberikan fokus yang lebih tajam terhadap masalah tersebut.
Tito menyampaikan bahwa seluruh program pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat kecil, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal. Seperti dilaporkan CNBC Indonesia, ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk membantu Menteri PKP Maruarar Sirait melalui kewenangan yang dimiliki kementeriannya.
Dalam penentuan sasaran, Tito memaparkan bahwa definisi MBR kini didasarkan pada besaran penghasilan, bukan lagi sekadar persentase 40 persen masyarakat terbawah. Kebijakan ini dirumuskan untuk memastikan program perumahan tepat sasaran kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Pembebasan Biaya dan Program Bedah Rumah
Sebagai bentuk keringanan, Kemendagri mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi MBR. Aturan ini menghapuskan kewajiban pembayaran sebesar 5 persen dari nilai jual objek pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membangun atau memperbaiki rumah.
Selain BPHTB, kemudahan juga diberikan melalui pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan bagi MBR. Tito menyebutkan bahwa surat edaran terkait kebijakan pembebasan biaya tersebut telah dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.
Berbagai kemudahan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembangunan yang menarik minat sektor swasta. Dengan demikian, percepatan penyediaan hunian tidak hanya bergantung pada APBN, melainkan turut didorong oleh keterlibatan para pengembang.
Pemerintah juga mengoptimalkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau bedah rumah bagi warga di permukiman kumuh, termasuk di Jakarta, yang belum memiliki sertifikat tanah. Warga cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan untuk mengajukan bantuan tersebut, sehingga program dapat langsung menyentuh kebutuhan nyata di lapangan.







