Nasional

Menhut Temukan Kayu Gelondongan dan Alat Berat di Kalteng

Menhut Temukan Kayu Gelondongan dan Alat Berat di Kalteng

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendapati temuan kayu gelondongan yang diduga ilegal, truk bermuatan kayu, hingga alat berat di wilayah Kalimantan Tengah. Peristiwa tersebut terjadi ketika dalam perjalanan dari Palangkaraya untuk memeriksa lokasi kebakaran hutan dan lahan pada Sabtu (31/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Pemeriksaan Tumpukan Kayu dan Pemasangan Garis PPNS

Dalam temuan pertama, Raja Juli bersama jajaran penegakan hukum Kementerian Kehutanan mendatangi tumpukan kayu gelondongan di pinggir jalan untuk melakukan pemeriksaan. Petugas lantas memanggil kepala desa setempat guna meminta penjelasan mengenai pemilik dari kayu-kayu tersebut. Lokasi tumpukan kayu langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan untuk mengamankan tempat kejadian demi keperluan pemeriksaan. Guna menindaklanjuti temuan ini, Raja Juli berkoordinasi langsung dengan Kapolda Kalimantan Tengah beserta aparat penegak hukum lainnya agar diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ketika melanjutkan perjalanan, rombongan kementerian kembali menjumpai dua unit truk yang bagian muatannya ditutup menggunakan terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, muatan truk itu terbukti berisi kayu yang diduga tidak mempunyai kelengkapan legalitas yang sesuai. Seluruh muatan kayu tersebut langsung diamankan agar pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan, termasuk memeriksa dokumen asal-usul kayu serta keabsahan pengangkutannya. Tidak jauh dari situ, rombongan juga mendapati satu unit ekskavator berada di dalam kawasan hutan yang kemudian langsung disegel untuk kepentingan pemeriksaan serta penindakan lebih lanjut.

Permintaan Tindak Lanjut dan Pengawasan Pabrik Kayu

Raja Juli menginstruksikan kepada jajaran penegakan hukum dan polisi hutan agar menindaklanjuti seluruh temuan di lapangan secara tuntas. Ia menyoroti keberadaan kayu gelondongan berukuran sangat besar di pinggir jalan yang sama sekali tidak menunjukkan tanda sebagai hasil pemanfaatan hutan berizin resmi.

“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK,” kata Raja Juli seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/11).

Selain itu, Raja Juli turut menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu yang beroperasi di sekitar lokasi temuan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan izin pengolahan kayu harus dipastikan selaras dengan kejelasan sumber bahan baku yang harus berasal dari proses legal.

“Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” tutur dia.

Seluruh rangkaian temuan tersebut akan diperiksa secara mendalam berdasarkan fakta-fakta di lapangan serta dokumen yang berhasil diamankan petugas, sementara penanganan dugaan pelanggaran hukum dikoordinasikan dengan kepolisian.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *