Bareskrim Polri menyita sebanyak 103 aset tanah dan bangunan yang bernilai Rp10,23 miliar terkait perkara penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Berdasarkan keterangan tertulis pada Sabtu (31/10), Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban menyebutkan ratusan aset tersebut terdiri dari 86 tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah seluas 1.200 meter persegi.
Penyitaan Aset di Sukoharjo
Arsal menjelaskan bahwa seluruh aset yang berlokasi di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah itu kini sudah disegel. Seluruh aset tersebut memegang sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri, perusahaan yang dimiliki oleh Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljfri.
Menurut Arsal, keberadaan ratusan aset tersebut terungkap setelah tim gabungan Bareskrim bersama Otoritas Jasa Keuangan melacak aliran dana dari PT DSI. Penyidik juga telah memastikan status kepemilikan aset ini melalui verifikasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo.
Arsal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian yang diderita para korban. “Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini,” tuturnya.
Daftar Tersangka dan Total Kerugian
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam dugaan penipuan atau kecurangan oleh PT DSI yang mencapai nilai Rp2,4 triliun. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, serta MY selaku mantan Direktur PT DSI, pemegang saham, dan Direktur Utama di dua perusahaan lain.
Tersangka berikutnya adalah ARL selaku Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI, serta AS selaku mantan Direktur dan Founder PT DSI. Selain itu, terdapat tersangka FH yang merupakan mantan Direktur di Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, serta PT DSI sebagai korporasi.
Total nilai aset dari seluruh klaster perkara PT DSI yang berhasil dilacak oleh Bareskrim kini telah melewati angka Rp500 miliar. Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah menghitung nilai restitusi untuk 5.102 korban PT DSI yang mencapai sekitar Rp1,07 triliun.








