Dunia

Najib Razak Bebas Penjara demi Jalani Tahanan Rumah?

Najib Razak Bebas Penjara demi Jalani Tahanan Rumah?
Daftar Isi
  1. Penggalangan Dana oleh UMNO
  2. Skandal Korupsi 1MDB
  3. Ancaman Hukuman Lain

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersiap meninggalkan penjara untuk menjalani sisa masa hukuman enam tahun dalam bentuk tahanan rumah. Langkah ini dapat diambil setelah partai politiknya berhasil melunasi denda sebesar 50 juta ringgit atau setara Rp178 miliar.

Penggalangan Dana oleh UMNO

Sekretaris Jenderal Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) Asyraf Wajid Dusuki menyatakan dalam sebuah keterangan tertulis pada Jumat bahwa partai tersebut berhasil mengumpulkan dana yang mencukupi melalui penggalangan sumbangan. Kendati waktu pasti kebebasan Najib belum diumumkan secara resmi, kantor berita AFP melaporkan bahwa dirinya terlihat berada di dalam sebuah mobil yang meninggalkan lokasi pada hari Jumat. Aparat kepolisian juga tampak berjaga di kediaman Najib di Kuala Lumpur sejak pagi hari, sementara akses jalan menuju rumahnya ditutup.

Akan tetapi, kejaksaan agung Malaysia mengeluarkan pernyataan susulan yang dilaporkan Reuters dan memunculkan kembali ketidakpastian. Menurut kejaksaan, proses pemindahan Najib ditunda sementara waktu karena masih ada sejumlah persoalan hukum terkait persyaratan grasi kerajaan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Untuk saat ini, status penahanan mantan perdana menteri tersebut tetap seperti semula.

Skandal Korupsi 1MDB

Najib yang berusia 73 tahun sebelumnya menjalani hukuman penjara selama enam tahun akibat keterlibatannya dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Perusahaan tersebut merupakan dana investasi negara yang didirikannya ketika menjabat sebagai perdana menteri antara tahun 2009 hingga 2018.

Pada tahun 2020, Najib dijatuhi hukuman awal 12 tahun penjara atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan criminal, serta pencucian uang yang melibatkan aliran dana senilai 10,3 juta dolar AS ke rekening pribadinya. Ia mulai menjalani masa hukumannya pada tahun 2022.

Raja Malaysia Sultan Ibrahim memberikan grasi kerajaan kepada Najib pada bulan September lalu dengan syarat pembayaran denda sebesar 50 juta ringgit agar ia dapat menyelesaikan hukumannya melalui tahanan rumah. Setelah menghimpun sumbangan dari para pendukung, partai Najib melunasi denda tersebut pada pekan ini.

Ancaman Hukuman Lain

Kebijakan tahanan rumah ini hanya berlaku untuk pengurangan hukuman enam tahun dari persidangan pertama. Ketentuan tersebut tidak mencakup vonis terpisah berupa hukuman penjara 15 tahun yang dijatuhkan pada Desember 2025 atas kasus korupsi dan pencucian uang dari persidangan kedua yang juga berkaitan dengan skandal 1MDB.

Najib saat ini tengah mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut yang juga mewajibkannya membayar denda sebesar 11,4 miliar ringgit. Apabila upaya bandingnya gagal, ia berisiko kembali mendekam di penjara selepas tanggal 23 Agustus 2028.

Kasus penyelewengan dana ini sempat memicu kemarahan publik di Malaysia dan berujung pada kekalahan UMNO dalam pemilihan umum 2018, setelah partai tersebut memimpin negara sejak kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1957. Meski tersandung kasus penggelapan, Najib masih memiliki pendukung dan pengaruh kuat di dalam partainya yang kini menjadi bagian dari pemerintahan berkuasa sejak 2022.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *