Dunia

Penahanan Nakhoda Asal India di Inggris Picu Kekhawatiran Global

Penahanan Nakhoda Asal India di Inggris Picu Kekhawatiran Global
Daftar Isi
  1. Penangkapan Unik di Perairan Internasional
  2. Risiko Kriminalisasi Pelaut
  3. Pertanyaan Hukum Internasional

Kasus penahanan seorang nakhoda kapal asal India oleh aparat keamanan Inggris akibat dugaan pelanggaran sanksi terhadap Rusia telah memicu kekhawatiran luas di kalangan pengamat hukum dan organisasi pembela hak pelaut. Ajay Pant, seorang pelaut yang telah bekerja selama 18 tahun, ditahan setelah kapal tanker minyak mentah MT Smyrtos yang dikemudikannya dicegat di Selat Inggris pada pertengahan Juni lalu.

Penangkapan Unik di Perairan Internasional

Kapal MT Smyrtos berangkat dari Pelabuhan Paradip di Negara Bagian Odisha, India, pada tanggal 25 April dengan membawa minyak dari Rusia yang rencananya akan dikirim menuju India. Namun, kapal tersebut dicegat oleh pasukan marinir dan helikopter militer Inggris ketika melintasi perairan internasional di Selat Inggris, di luar yurisdiksi teritorial Britania Raya, dalam operasi yang diinisiasi oleh pemerintah setempat.

Menurut keterangan Tony Patten selaku perwakilan Inggris di Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF), kasus ini merupakan kejadian yang unik dan belum pernah terjadi sebelumnya di Eropa. Meskipun sejumlah negara Eropa sebelumnya pernah mengambil alih kapal yang dituduh melanggar sanksi Rusia, para awak kapal biasanya dibebaskan atau hanya dikenakan denda, sementara kapten kapal asal India tersebut kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun jika dinyatakan bersalah.

Risiko Kriminalisasi Pelaut

David Hammond selaku pengacara sekaligus pendiri lembaga Human Rights At Sea menyatakan bahwa interdiksi terhadap kapal yang melintasi koridor transit internasional ini menyoroti risiko serius mengenai kriminalisasi terhadap para pelaut. Ia menilai bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari pola yang lebih luas di mana awak kapal kerap diseret ke dalam masalah hukum atas muatan atau pelanggaran yang berada di luar kendali maupun pengetahuan mereka.

Organisasi Maritim Internasional (IMO) mencatat bahwa sedikitnya 66 pelaut tewas akibat berbagai konflik bersenjata di laut sepanjang tahun ini, sementara ratusan lainnya mengalami luka-luka atau hilang. Situasi keamanan di laut yang semakin memburuk, termasuk di Laut Hitam dan Selat Hormuz, membuat para keluarga pelaut merasa bahwa nyawa para pekerja sektor maritim kerap dianggap sepele oleh pihak yang berkuasa.

Pertanyaan Hukum Internasional

Kementerian Pertahanan Inggris menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut sah berdasarkan undang-undang domestik karena kapal dikategorikan tanpa kebangsaan yang jelas, mengingat kapal MT Smyrtos tercatat pernah beberapa kali mengubah benderanya, mulai dari Gambia hingga Kamerun, serta dimiliki oleh perusahaan asal Tiongkok. Kendati demikian, legalitas penegakan sanksi domestik di perairan internasional terhadap individu yang tidak terdaftar di negara tersebut masih menjadi perdebatan hangat dalam hukum internasional.

Bagi Ritu Pant, istri dari Ajay Pant yang kini memimpin upaya advokasi untuk pembebasan suaminya, kasus ini menyangkut masa depan seluruh pelaut di dunia yang rentan dijadikan kambing hitam atas konflik geopolitik. Sambil menunggu persidangan lanjutan, ia terus berjuang menggalang dukungan global agar suaminya dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga di Uttarakhand.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *