Daftar Isi
Pada minggu pertama November 2026, publik di Indonesia dihebohkan oleh pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menimpa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Perkara ini melibatkan sejumlah petinggi kepolisian dan menarik perhatian luas dari berbagai lembaga negara serta pengamat hukum.
Pengungkapan Kasus dan Keterlibatan Jenderal Polisi
Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menduga tindakan tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan negara atau institusi Polri, melainkan untuk kepentingan pihak lain. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tindakan penyadapan oleh tiga oknum petinggi kepolisian ini dipandang Istana mengarah pada makar karena berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan dan kepentingan negara.
Tinjauan Hukum Makar dan Permufakatan Jahat
Berdasarkan Pasal 191 KUHP Nasional, makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden mencakup maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pasal 160 KUHP Nasional menegaskan bahwa makar memerlukan niat yang diwujudkan dengan persiapan perbuatan. Apabila penyadapan hanya bertujuan memperoleh informasi ilegal tanpa hubungan dengan tujuan menyerang Presiden, tindakan tersebut tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai makar.
Di sisi lain, Pasal 13 dan Pasal 196 KUHP Nasional mengatur mengenai permufakatan jahat serta persiapan tindak pidana. Hukum pidana menjangkau permufakatan yang ditujukan untuk melakukan makar, sehingga penyidik harus membedakan secara tegas antara kesepakatan melakukan penyadapan ilegal dengan kesepakatan melakukan makar.
Motif Politik dan Perspektif Kriminologi
Motif penyadapan perlu ditelusuri untuk memahami dimensi kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan. Kemungkinan motif tersebut berkisar dari perolehan informasi strategis, pembangunan posisi tawar politik, upaya mengganggu jalannya pemerintahan, hingga perencanaan untuk menghambat fungsi konstitusional Presiden. Pemikiran Stephen Schafer dalam The Political Criminal: The Problem of Morality and Crime (1974) menjelaskan bahwa kejahatan politik berkaitan erat dengan kekuasaan, tujuan politik, dan moralitas. Kendati demikian, motif politik tidak selalu identik dengan tindak pidana makar yang unsur-unsurnya harus dibuktikan secara hukum.
Penyidikan yang berjalan harus mampu mengungkap secara mendalam siapa pihak yang memerintahkan, tujuan perolehan informasi tersebut, penyaluran data, serta kemungkinan adanya kesepakatan atau persiapan tindakan makar guna menjawab kepentingan di balik kejahatan tersebut.





