Pengadilan di Irak pada Kamis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga warga negara Prancis karena terbukti bergabung dengan kelompok militan Islamic State atau ISIS. Masa hukuman seumur hidup tersebut setara dengan 20 tahun penjara di Irak.
Vonis Pengadilan
Ketiga warga Prancis yang diidentifikasi sebagai Charly S., Kamal M., dan Amir A. dinyatakan bersalah atas tindak pidana bergabung dengan organisasi teroris ISIS. Mereka juga dinilai berkontribusi bersama anggota kelompok lainnya dalam menyebarkan teror, seperti dilaporkan oleh koresponden AFP.
Sehari sebelumnya, pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada enam warga Prancis lainnya dari kelompok yang sama. Sementara itu, satu warga Prancis lainnya divonis 15 tahun penjara atas tuduhan yang serupa.
Seluruh warga Prancis yang telah dijatuhi hukuman tersebut merupakan bagian dari 47 warga negara Prancis yang dipindahkan dari tempat penahanan di Suriah pada tahun lalu.
Sejarah Kekejaman ISIS
Kelompok militan tersebut melancarkan kampanye teror saat berupaya mendirikan kekhalifahan di Irak dan Suriah mulai 2014 di bawah pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi. Ribuan warga negara asing dari berbagai belahan dunia bergabung dengan kelompok itu, yang melakukan eksekusi massal dan berbagai kekejaman lain yang banyak di antaranya direkam serta disebarkan melalui media sosial.
Di antara kejahatan paling keji yang dilakukan adalah penangkapan dan pembunuhan ribuan warga Yazidi di wilayah Sinjar, Irak utara, di mana banyak perempuan serta anak-anak Yazidi dipaksa menjadi budak seksual. Pada 2014, ISIS juga menangkap dan membunuh ratusan kadet militer Irak di Kamp Speicher di Tikrit.
Kelompok teror tersebut turut mengeksekusi sejumlah jurnalis serta pekerja kemanusiaan asal Barat melalui video yang dirancang secara terperinci sebagai bagian dari kampanye media mereka. Pemerintah Irak yang didukung oleh pasukan koalisi pimpinan Amerika Serikat mendeklarasikan kemenangan atas ISIS pada 2017, disusul kekalahan teritorial total kelompok tersebut di Suriah dua tahun kemudian oleh Pasukan Demokratik Suriah yang dipimpin Kurdi di Baghouz pada Maret 2019.







