Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo membeberkan peran dua mantan narapidana kasus terorisme yang menjadi tersangka aksi perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Insiden penyerangan tempat usaha tersebut berlangsung pada Sabtu (12/9).
Pembagian Tugas Pelaku dan Penangkapan
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena memaparkan bahwa kedua pelaku berbagi peran saat menjalankan aksi Kejahatan tersebut. “Tersangka S bertugas merusak dan membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik. Sementara tersangka I bertugas menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung,” ujar Andika seperti dilaporkan detikJateng di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10).
Aparat kepolisian telah membekuk tersangka AS alias S di kediaman kontrakannya di daerah Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10). Sementara itu, tersangka I sampai saat ini masih melarikan diri dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyisiran Lokasi Buron Berkeahlian Handal
Sebagai langkah pencarian, tim penyidik mendatangi serta menggeledah sebuah pondok pesantren di kawasan Mojolaban, Sukoharjo, yang dicurigai sebagai area persembunyian I. Mengingat status tersangka I yang merupakan mantan narapidana terorisme, jajaran polisi menurunkan personel dengan persenjataan lengkap selama penggeledahan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengonfirmasi pelibatan pasukan ekstra tersebut guna mengantisipasi bahaya perlawanan serta gangguan keamanan di lapangan.
“Tersangka I ini eks napiter dan memiliki keahlian khusus di bidang bahan peledak, sehingga sangat membahayakan. Sebelumnya, tersangka AS juga sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Oleh karena itu, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dengan kekuatan yang cukup,” terang Yuliyanto saat dihubungi, Sabtu (31/10).
Hingga kini, tim gabungan kepolisian masih melancarkan perburuan untuk melacak keberadaan tersangka I agar kasus pembakaran ini dapat diproses sampai tuntas.








