Dunia

Gugatan Pencemaran Nama Baik Donald Trump Ditolak Hakim AS

Gugatan Pencemaran Nama Baik Donald Trump Ditolak Hakim AS
Daftar Isi
  1. Putusan Hakim
  2. Tuntutan dan Respons Pihak Terkait
  3. Alasan Hukum Penolakan

Hakim federal di Miami pada Sabtu menolak gugatan pencemaran nama baik yang telah diubah oleh Presiden Donald Trump terhadap taipan media Rupert Murdoch dan surat kabar The Wall Street Journal. Gugatan tersebut terkait pemberitaan media tersebut mengenai dugaan surat ucapan ulang tahun ke-50 dari sang presiden kepada terpidana kejahatan seksual Jeffrey Epstein.

Putusan Hakim

Hakim Distrik Darrin Gayles memutuskan bahwa Trump kembali gagal membuktikan secara masuk akal bahwa surat kabar dan para tergugat lainnya bertindak dengan niat jahat yang sebenarnya ketika menerbitkan berita tersebut pada Juli 2025. Dalam putusan setebal 20 halaman, Gayles menyatakan bahwa gugatan yang telah diubah itu tetap gagal dan hanya berupaya mencari-cari kelemahan dalam investigasi yang dilakukan media.

Dengan menolak gugatan tersebut secara permanen, hakim melarang Trump untuk mengajukan gugatan lain dengan klaim serupa terhadap Murdoch dan surat kabar tersebut di pengadilan federal. Gayles menyatakan bahwa The Wall Street Journal telah melakukan investigasi yang mendalam dan terperinci, serta menolak argumen Trump bahwa media seharusnya tidak menerbitkan berita tersebut setelah dirinya membantah menulis surat itu. Meskipun demikian, hakim tidak menentukan apakah Trump benar-benar menulis surat yang dipersengketakan tersebut, sementara Trump secara tegas membantahnya.

Tuntutan dan Respons Pihak Terkait

Dalam kasus ini, Trump menuntut ganti rugi sebesar 10 miliar dolar AS dari Murdoch dan The Wall Street Journal yang berada di bawah kepemilikan News Corp milik Murdoch. Menanggapi putusan tersebut, juru bicara penerbit surat kabar tersebut, Dow Jones & Co., menyatakan bahwa pihaknya merasa puas dengan keputusan pengadilan.

Sementara itu, juru bicara tim hukum Trump mengonfirmasi kepada CNBC bahwa sang presiden berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa presiden akan terus melanjutkan gugatan yang disebut sebagai langkah hukum yang kuat terhadap surat kabar tersebut beserta seluruh pihak tergugat, serta bertekad meminta pertanggungjawaban pihak yang dinilai menyesatkan publik.

Alasan Hukum Penolakan

Gayles mencatat bahwa sebagai figur publik, Trump harus dapat membuktikan bahwa para tergugat bertindak dengan niat jahat yang sebenarnya ketika membuat pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik, merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang ia kutip dalam dokumen hukumnya. Gugatan amandemen Trump sebenarnya memuat sejumlah klaim baru, termasuk pernyataan bahwa Murdoch sempat mengatakan kepada presiden melalui sambungan telepon bahwa ia akan menangani pemberitaan mengenai surat ulang tahun yang diduga mencantumkan tanda tangan Trump.

Kendati demikian, Gayles menolak seluruh argumen yang diajukan dalam gugatan amandemen tersebut, termasuk klaim bahwa surat kabar tidak melakukan investigasi secara memadai dan mengabaikan rincian penting. Hakim menegaskan bahwa menerima argumen terkait penolakan sepihak dari figur publik justru akan berdampak pada pembatasan pemberitaan yang tidak menguntungkan, yang dinilai bertentangan dengan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.

Penolakan ini menjadi rentetan hambatan terbaru dalam sejumlah sangketa hukum antara Trump dan pihak media. Sebelumnya, pada 22 Oktober, seorang hakim federal lain di Miami memerintahkan Trump untuk menjalani pemeriksaan deposisi paling lambat tanggal 11 Desember dalam gugatan pencemaran nama baik senilai 10 miliar dolar AS yang ia layangkan terhadap BBC.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *