Daftar Isi
PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) mendapatkan fasilitas kredit sejumlah Rp45 miliar dari PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA). Dana pinjaman tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan.
Ketentuan Pinjaman dan Suku Bunga
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penandatanganan Perjanjian Kredit antara VISI dan Bank Ina dilakukan pada 28 Oktober 2026 seperti dilaporkan CNBC Indonesia. Fasilitas kredit yang diberikan berbentuk Demand Loan dengan plafon mencapai Rp45 miliar.
Jangka waktu penggunaan fasilitas tersebut berlaku maksimal tiga bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian. Oleh karena itu, seluruh pinjaman wajib dilunasi paling lambat pada 28 Januari 2027.
Bank Ina memberlakukan tingkat suku bunga sebesar Time Deposit ditambah 1,5 persen per tahun. Suku bunga tersebut dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu oleh pihak bank dengan menyampaikan pemberitahuan kepada perseroan dalam jangka waktu tujuh hari kalender.
Persyaratan dan Komposisi Saham
Guna memperoleh fasilitas kredit tersebut, VISI diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, seperti membuka rekening giro atau tabungan di Bank Ina, menandatangani perjanjian kredit, serta mengembalikan Surat Pemberitahuan Penawaran Kredit yang telah ditandatangani.
Perseroan juga harus menyediakan dana sinking fund senilai tiga kali bunga fasilitas Demand Loan. Dana sinking fund ini wajib berasal dari dana segar dan diblokir pada rekening giro atau rekening operasional perseroan.
Perjanjian kredit itu turut mencantumkan ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham perseroan. Selama fasilitas kredit masih berjalan di Bank Ina, para pemegang saham tertentu harus mempertahankan porsi kepemilikan mereka.
PT Harmoni Semesta Investama diwajibkan menjaga kepemilikan saham minimal 60 persen, PT Atlas Raya Abadi minimal 10 persen, dan PT Trinugraha Thohir Harmoni minimal 8 persen.
Profil Kepemilikan dan Status Transaksi
PT Harmoni Semesta Investama merupakan perusahaan holding milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Di dalam struktur perusahaan, Raffi Ahmad memegang posisi sebagai Komisaris, sementara Nagita Slavina menjabat sebagai Direktur.
Nagita Slavina Mariana Tengker menguasai 51 persen saham atau sebanyak 2.550 saham di PT Harmoni Semesta Investama. Sementara itu, Raffi Ahmad memiliki 49 persen saham atau sebanyak 2.450 saham, dengan Nagita tercatat sebagai pemilik manfaat akhir perusahaan tersebut.
VISI menyebutkan bahwa nilai transaksi fasilitas kredit tersebut setara atau melebihi 20 persen ekuitas perseroan. Kendati demikian, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material yang dikecualikan karena berupa pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Perseroan tidak mempunyai kewajiban menggunakan jasa penilai independen ataupun mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pihak perseroan menegaskan pula bahwa transaksi tersebut bukan transaksi afiliasi dan bebas dari benturan kepentingan berdasarkan ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris VISI menyatakan bahwa transaksi perolehan fasilitas kredit ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan ke depan.








