Daftar Isi
Ketenagakerjaan di Indonesia secara resmi mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang diundangkan dan berlaku mulai 28 Oktober 2026. Regulasi baru ini mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Aturan Baru Cuti Tahunan dan Cuti Bersama
Berdasarkan Pasal 118 ayat 6 dalam UU Nomor 27 Tahun 2026, ditegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Pasal 312 undang-undang ini menetapkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diundangkan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Sepanjang tahun depan, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang dirancang untuk mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat pada hari-hari keagamaan.
Ketentuan Cuti Melahirkan dan Hak Upah
Undang-undang baru ini juga mengatur hak cuti melahirkan melalui Pasal 121, di mana waktu cuti ditetapkan paling singkat selama tiga bulan pertama. Durasi tersebut dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dikuatkan dengan surat keterangan dokter.
Selama menjalankan cuti maupun cuti melahirkan, Pasal 123 menjamin pekerja tetap menerima upah penuh. Bagi pekerja yang memperpanjang masa cuti melahirkan, upah penuh diberikan pada bulan keempat, sementara pada bulan kelima dan keenam, upah diberikan sebesar 75 persen.
Selain itu, Pasal 124 mengatur hak cuti pendampingan bagi suami yang mendampingi istrinya melahirkan selama dua hari, dengan tambahan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Apabila istri mengalami keguguran, pekerja berhak memperoleh cuti pendampingan selama dua hari.
Sanksi Hukum dan Hak Korban PHK
Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Pasal 232 poin 4 ayat 1 huruf (a) menetapkan bahwa mereka berhak atas uang penggantian hak, termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Pemberi kerja yang melanggar kewajiban memberikan waktu istirahat dan cuti akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 282 ayat (1). Sementara itu, jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh korporasi, ancaman pidana denda yang dikenakan berkisar dari kategori IV paling sedikit hingga kategori VI paling banyak.








