Teknologi

Hakim AS Tolak Pembatalan Gugatan Polusi Pusat Data xAI

Hakim AS Tolak Pembatalan Gugatan Polusi Pusat Data xAI

Seorang hakim federal di Amerika Serikat menolak permohonan perusahaan kecerdasan buatan xAI untuk membatalkan gugatan hukum terkait dugaan pengoperasian turbin tanpa izin di kawasan pusat data miliknya di Memphis, Tennessee. Keputusan tersebut membuat gugatan yang diajukan oleh organisasi hak sipil NAACP atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Udara Bersih (Clean Air Act) dapat terus berjalan.

Pertimbangan Hakim dan Argumen xAI

Hakim Distrik AS Debra M. Brown menetapkan bahwa pembangkit listrik yang menyediakan daya bagi pusat data milik perusahaan Elon Musk tersebut tidak dikategorikan sebagai fasilitas bergerak (mobile). Seperti dilaporkan Engadget, xAI sebelumnya meminta hakim membatalkan gugatan dengan dalih bahwa turbin gas yang mereka gunakan bersifat portabel sehingga dikecualikan dari kewajiban perizinan lingkungan.

Gugatan hukum ini pertama kali dilayangkan oleh NAACP pada April lalu. Organisasi tersebut menuding perusahaan, yang kini juga dikenal sebagai SpaceXSI, mengoperasikan turbin gas metana tanpa izin resmi untuk menopang kebutuhan listrik pusat data mereka di wilayah Memphis.

Ekspansi Fasilitas dan Dukungan Departemen Kehakiman

Di tengah proses hukum yang menuduh perusahaan melanggar aturan kualitas udara, xAI justru terus menambah instalasi turbin gas di lokasi pusat data AI lainnya di wilayah Southhaven, Mississippi.

Dalam memproses permohonan pembatalan gugatan tersebut, xAI sempat memperoleh dukungan dari Departemen Kehakiman AS. Pihak kementerian mengklaim bahwa operasional fasilitas xAI memiliki peran penting dalam mendukung operasi militer Amerika Serikat.

Sengketa hukum ini terjadi saat industri kecerdasan buatan tengah gencar membangun fasilitas pusat data untuk memenuhi lonjakan kebutuhan komputasi, yang di saat bersamaan menuai peningkatan penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *