Daftar Isi
Pemerintah Jepang resmi mengubah aturan belanja bebas pajak atau tax-free shopping bagi wisatawan asing yang akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Melalui sistem baru ini, wisatawan tidak lagi langsung memperoleh potongan pajak ketika berbelanja di toko, melainkan harus membayar pajak konsumsi terlebih dahulu sebelum mengajukan pengembalian dana saat meninggalkan Jepang.
Mekanisme Baru Pengembalian Pajak di Bandara
Perubahan tersebut mengharuskan wisatawan menyediakan waktu tambahan sebelum kepulangan karena proses pengembalian pajak kini dilayani di bandara keberangkatan setelah barang belanjaan diperiksa petugas bea cukai. Guna menunjang sistem tersebut, Bea Cukai Tokyo telah menyiapkan terminal khusus beserta area pemeriksaan barang pada sejumlah pusat transportasi utama, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Wisatawan wajib menghubungkan metode pembayaran pengembalian dana, seperti kartu kredit, dengan paspor mereka melalui konter toko saat melakukan transaksi belanja. Berdasarkan laporan VNExpress, wisatawan yang bertolak dari Jepang dalam kurun waktu 90 hari sejak pembelian dapat memproses pengembalian pajak dengan memindai paspor pada kios bandara atau memanfaatkan kode QR lewat aplikasi Visit Japan Web.
Layanan digital dan mandiri tersebut tersedia di sejumlah bandara internasional termasuk Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha. Meskipun wisatawan tidak diwajibkan menyimpan struk belanja fisik, Bea Cukai Jepang menganjurkan agar bukti transaksi tetap disimpan guna mempercepat pemeriksaan sekiranya petugas meminta pengecekan barang secara langsung.
Penghapusan Batas Belanja dan Dampak Bagi Ritel
Di samping tambahan prosedur saat keberangkatan, aturan anyar ini juga memuat sejumlah penyesuaian yang menguntungkan pelancong. Berdasarkan catatan The Japan Times, pemerintah Jepang menghapuskan batas pembelian harian sebesar 500.000 yen atau setara dengan Rp57,5 juta untuk produk barang konsumsi seperti kosmetik, makanan ringan, dan obat-obatan.
Kendati demikian, ketentuan batas minimum belanja tetap diberlakukan di mana wisatawan harus membelanjakan sedikitnya 5.000 yen atau sekitar Rp575 ribu pada satu toko dalam satu hari agar memenuhi syarat perolehan refund. Di samping itu, toko-toko kini dibebaskan dari kewajiban mengemas produk konsumsi ke dalam kantong plastik khusus yang disegel sehingga memudahkan wisatawan dalam menata barang bawaan.
Di sisi lain, mekanisme baru pengembalian pajak ini memicu kecemasan di kalangan pelaku bisnis ritel. Perusahaan pemasaran Novarca memprediksi angka penjualan bebas pajak pada pusat perbelanjaan atau department store berisiko mengalami penurunan hingga 10 persen, seperti dikutip dari Nikkei Asia.
Kekhawatiran senada diungkapkan Presiden J. Front Retailing, Keiichi Ono, yang menilai prosedur tambahan di bandara berpotensi meredخفضkan minat belanja wisatawan langganan Jepang. Pengecer jam tangan mewah bekas, Rasin, bahkan menaksir kemerosotan penjualan bebas pajak di gerai mereka bisa mencapai 18 persen.
Ketentuan Penting dan Latar Belakang Kebijakan
Guna mengantisipasi kerugian maupun risiko tertinggal penerbangan, Badan Pariwisata Jepang mengingatkan wisatawan agar mematuhi sejumlah ketentuan dalam mengurus pengembalian pajak. Seluruh barang fasilitas bebas pajak wajib diperlihatkan di area pemeriksaan bandara sebelum wisatawan melakukan proses check-in bagasi, mengingat barang yang telanjur masuk bagasi tidak dapat diambil kembali apabila petugas membutuhkan pemeriksaan fisik.
Wisatawan juga harus memastikan kelengkapan seluruh barang yang tertera pada struk, karena pembatalan pengembalian pajak untuk satu transaksi penuh dapat terjadi jika ada satu barang yang gagal ditunjukkan. Sementara itu, barang yang sudah dikonsumsi selama berada di wilayah Jepang wajib dilaporkan kepada petugas bea cukai.
Kebijakan baru ini ditempuh setelah pemerintah Jepang mendapati maraknya penyalahgunaan fasilitas belanja bebas pajak dalam beberapa tahun terakhir guna mencegah praktik pembelian barang tanpa pajak untuk dijual kembali secara ilegal demi meraup keuntungan di dalam negeri. Melalui harian Asahi Shimbun terungkap bahwa pada 2024 terdapat sembilan individu yang masing-masing membeli barang bebas pajak senilai lebih dari 100 juta yen atau sekitar Rp11,5 miliar tanpa membawa barang tersebut keluar dari Jepang.
Praktik tersebut mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak konsumsi negara hingga puluhan juta yen. Melalui penerapan sistem pembayaran pajak di muka dan mekanisme pengembalian dana saat keberangkatan, pemerintah Jepang berharap fasilitas belanja bebas pajak dapat dimanfaatkan secara tepat oleh wisatawan asing yang benar-benar membawa barang belanjaan mereka keluar negeri.








