Daftar Isi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Bersamaan dengan itu, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut juga mendatangi dan menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Tanggapan Manajemen PT Djarum
Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan kepada CNBC Indonesia bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti duduk perkara terkait penggeledahan tersebut. Kendati demikian, ia memastikan bahwa perusahaan rokok tersebut akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati dan mentaati hukum,” kata Budi.
Pengembangan Penyidikan Kasus Bea Cukai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan bea dan cukai. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 yang mendasari serangkaian tindakan hukum tersebut.
“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Bea Cukai
Sebelumnya, KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyusul operasi tangkap tangan pada Februari lalu. Dari pengusutan itu, lembaga antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Para tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Sebagian dari para tersangka tersebut telah menjalani persidangan dan menerima vonis, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses hukum di pengadilan. Seiring berjalan waktu, KPK menerbitkan dua sprindik baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, di mana satu sprindik menetapkan Kepala KPP Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka, sedangkan satu sprindik lainnya belum menetapkan tersangka.







