Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan keyakinannya bahwa pasar modal Indonesia mempunyai fundamental yang kokoh. Pandangan tersebut disampaikan untuk menanggapi gejolak di industri pasar modal Tanah Air akibat potensi penurunan status bursa nasional menjadi standalone market oleh MSCI.
Kekompakan Pelaku Pasar
Menurut Dasco, Indonesia mempunyai kemampuan untuk menetapkan arah serta peringkatnya secara mandiri melalui solidnya seluruh pemangku kepentingan di industri keuangan.
Dalam unggahan di media sosial Instagram yang dipantau pada Senin (26/10/2026), ia menegaskan bahwa Bursa Indonesia akan bersama-sama membuat dan menentukan peringkat sendiri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa seluruh pihak wajib bersatu serta berjuang menghadapi berbagai tantangan, termasuk penilaian yang datang dari indeks bursa global, demi menggapai posisi sebagai bangsa pemenang.
Rencana Konsultasi MSCI
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, MSCI berencana mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari yang sebelumnya berstatus Emerging Market menjadi Standalone Market. Kebijakan tersebut saat ini masih berada dalam fase konsultasi bersama para pelaku pasar dengan penetapan keputusan final yang dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Lembaga tersebut menyampaikan bahwa keputusan akhir akan diumumkan pada akhir Juni 2027, sembari membuka peluang untuk memberikan pembaruan sementara terkait tanggapan peserta pasar sepanjang masa konsultasi berlangsung.
Langkah peninjauan ini diambil karena status Indonesia sebagai pasar berkembang dinilai tidak lagi sejalan dengan realitas pasar saham domestik saat ini. Penilaian itu dipicu oleh kekhawatiran investor terhadap tingkat investabilitas saham di Tanah Air, yang mencakup transparansi struktur kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Definisi Standalone Market
Kategori standalone market merupakan salah satu klasifikasi pasar modal dari Morgan Stanley Capital International yang memposisikan suatu negara terpisah dari kelompok besar seperti pasar maju, pasar berkembang, maupun pasar perintis.
Ciri khas dari status ini adalah sifatnya yang berdiri sendiri, sehingga saham-saham dari negara terkait tidak lagi tergabung di dalam indeks global utama seperti indeks pasar berkembang atau pasar perintis milik MSCI.
Meskipun MSCI masih bisa menghitung indeks saham negara tersebut secara individual melalui indeks terpisah, instrumen itu tidak lagi berstatus sebagai bagian dari portofolio acuan standar bagi sebagian besar pengelola investasi global.





