Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai tindakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua jenderal yang menyadap Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk makar. Hasto menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Penilaian Tindakan Makar dan Pelanggaran Hukum
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasto ketika melakukan ziarah di Makam Bung Karno di Blitar pada Sabtu (7/11) bersama rombongan PDIP dalam rangka menyambut Hari Pahlawan, seperti dilaporkan detikcom pada Minggu (8/11/2026). Menurut Hasto, ketika Presiden yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mengalami penyadapan, maka peristiwa itu nyata-nasya merupakan tindakan makar.
Hasto menjelaskan bahwa tindakan penyadapan harus melewati mekanisme yang sangat ketat, mulai dari tahap penyelidikan hingga memperoleh persetujuan pengadilan. Sementara itu, apa yang dilakukan oleh Listyo Sigit dan kawan-kawan tidak melalui proses resmi yang semestinya.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa penyadapan ilegal tersebut merupakan tindak pidana karena berpotensi menjadi ancaman bagi kepentingan nasional serta hal-hal strategis, khususnya yang menyangkut kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
Informasi Penyadapan Sejak Pemilu 2024
Hasto mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi tersebut dari rekan-rekan pers. Penyadapan itu disebut telah dilakukan sejak Pemilu 2024 untuk membungkam pihak-pihak yang bersikap kritis.
Hasto menambahkan bahwa dirinya pernah mendapatkan tekanan dari utusan Polri saat bersikap kritis atas Pemilu 2024 yang lalu. Tekanan tersebut dapat dilakukan karena pihak kepolisian saat itu ternyata menjalankan fungsi penyadapan secara ilegal, di mana informasi dari penyadapan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menekan pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi pada masa itu.
Sumber: News - Detikcom








