Sejumlah warga di Jalan Cik Ditiro, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang pria paruh baya berinisial W (55) karena melakukan tindakan asusila. Pria tersebut diamankan setelah nekat memamerkan alat kelamin dan melakukan masturbasi di hadapan seorang perempuan.
Kronologi Kejadian di Trotoar
Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung pada Jumat (23/10) sekitar pukul 17.50 WIB. Korban merupakan seorang perempuan berusia 26 tahun yang sedang berjalan kaki di trotoar didampingi seorang saksi berinisial JS (20).
Ketika melintas, korban mendapati pelaku sedang duduk di atas sepeda motor miliknya. Tanpa diduga, pelaku mengeluarkan organ intimnya dan memperlihatkannya kepada korban.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih biru melakukan onani dengan tatapan mata tertuju kepada korban. Korban yang terkejut lantas berteriak, yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar untuk segera mengamankan pelaku sebelum aparat kepolisian dari Polsek Gondokusuman tiba di lokasi.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Setelah tertangkap, pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukannya. Polisi kini telah menahan W dan memprosesnya secara hukum atas dugaan tindak pidana pornografi atau perbuatan kesusilaan di muka umum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sumber: News - Detikcom





