Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, memuji langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta tim gabungan yang menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Menurutnya, langkah tersebut memiliki arti penting dalam upaya mencegah peredaran narkoba di Indonesia.
Apresiasi Kinerja Tim Gabungan
Bimantoro menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kapolri bersama seluruh jajaran dan tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan ketamin dalam skala sangat besar tersebut seperti dilaporkan detikcom. Dia menilai keberhasilan itu mencerminkan signifikansi pengawasan intelijen, ketelitian aparat, dan koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin rumit serta terorganisasi.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta jajaran kepolisian terkait. Operasi tersebut dinilai sebagai langkah krusial untuk memutus rantai peredaran narkotika lintas negara. Kader partai pimpinan Presiden Pranowo Subianto ini menyebutkan barang bukti yang disita ditaksir bernilai Rp3,48 triliun dan berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Ketika narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan sebelum beredar, berarti ada banyak masyarakat yang terlindungi. Karena itu, pemberantasan narkotika harus menjadi komitmen bersama dan dilaksanakan secara konsisten, profesional, serta berkelanjutan,” kata Bimantoro dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2026).
Dorongan Pengusutan Jaringan Internasional
Bimantoro turut menyoroti urgensi pengusutan lebih mendalam terhadap jaringan internasional yang berada di balik penggunaan kapal tanker MT Global 168. Kapal tersebut tercatat terdaftar atas nama perusahaan asal Malaysia, Makmur Marine Petroleum. Dirinya mendorong tim penyidik untuk menelusuri asal-usul barang, rute distribusi, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali operasi penyelundupan itu.
Sebagai legislator di bidang penegakan hukum, Bimantoro menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti sekadar pada awak kapal yang telah diamankan. Aparat penegak hukum diminta untuk mendalami identitas pemasok, pengendali pengiriman, sumber pembiayaan, serta kemungkinan keterlibatan korporasi maupun pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Sumber: News - Detikcom






