Teknologi

Penipuan Baru Mengatasnamakan FTC Ancam Blokir Nomor HP Anda

Penipuan Baru Mengatasnamakan FTC Ancam Blokir Nomor HP Anda

Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) mengeluarkan peringatan pada hari Kamis mengenai modus penipuan baru di mana para pelaku menyamar sebagai staf lembaga tersebut. Dalam aksinya, para penipu menelepon untuk memperingatkan korban bahwa nomor ponsel mereka sedang digunakan untuk melakukan kejahatan di negara lain dan mengancam akan menonaktifkannya jika tidak segera merespons.

Modus Operandi Penipuan

Menurut peringatan tersebut, penipuan ini dirancang cukup rumit. Pihak penelepon akan menyambungkan korban ke seseorang yang mengaku sebagai petugas polisi gadungan, lalu memberikan kueri pencarian agar korban menemukan nomor telepon palsu untuk mengajukan laporan. Jika korban menghubungi nomor tersebut, komplotan penipu lainnya akan melancarkan aksi lanjutan.

Setelah korban menyerahkan informasi pribadi mereka, para pelaku akan mengarahkan korban untuk bepergian ke negara terkait guna menyelesaikan masalah tersebut, kecuali korban bersedia menyerahkan uang sebagai jaminan keamanan.

Bahaya Mengangkat Panggilan Asing

Tindakan sekadar mengangkat telepon dari nomor yang tidak dikenal sudah memberikan informasi kepada para penipu bahwa nomor tersebut aktif dan pemiliknya berpotensi lebih rentan terhadap tahap penipuan berikutnya. Menjawab panggilan semacam itu juga meningkatkan nilai dari data pribadi korban.

Penipuan semacam ini memanfaatkan respons emosional korban yang dipicu oleh kepanikan, mulai dari dering telepon, identitas penelepon yang dicatut sebagai instansi pemerintah, hingga rentetan ancaman yang menakutkan. Mengabaikan panggilan dari orang asing memberikan waktu bagi calon korban untuk berpikir secara rasional, terutama jika penelepon meninggalkan pesan suara atau tidak sama sekali.

Dalam kasus penipuan ini, kesadaran awal dapat dimulai dari kenyataan bahwa sangat kecil kemungkinan FTC akan menghubungi individu secara langsung mengenai masalah semacam itu, terlebih sebelum mengeluarkan pernyataan resmi kepada publik.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *