Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada sejumlah pihak terkait aktivitas di pasar modal. Sanksi tersebut mencakup kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) serta kegiatan penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON).
Sanksi Kasus Saham SUPR
Berdasarkan dokumen rincian sanksi administratif OJK tahun 2026, seperti dilaporkan CNBC Indonesia, Muhammad Juni Andri Rahman mendapat peringatan tertulis terkait kasus perdagangan saham SUPR pada periode 8 Februari hingga 11 April 2022. Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-41/PM.23/2026 tertanggal 3 Maret 2026.
OJK mencantumkan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), sebagai ketentuan yang dilanggar.
Sanksi Penasihat Investasi Saham TRON
Selain itu, OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis kepada dua orang terkait kegiatan penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham TRON. Kedua pihak tersebut adalah David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri.
Masing-masing menerima sanksi melalui surat nomor S-75/PM.23/2026 dan S-76/PM.23/2026, yang diterbitkan pada 27 Maret 2026. Dalam kasus ini, dokumen OJK mencantumkan Pasal 34 ayat (1) UUPM sebagai ketentuan yang dilanggar terkait kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham TRON.
Berbeda dengan sejumlah kasus perdagangan saham lain yang berujung denda miliaran rupiah, sanksi terhadap ketiga pihak tersebut berupa peringatan tertulis. Dokumen yang dirujuk tidak memerinci lebih lanjut pola transaksi dalam kasus SUPR maupun bentuk kegiatan penawaran investasi yang dilakukan masing-masing pihak dalam kasus TRON.








