Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah melakukan penilaian berbasis risiko guna menentukan status media sosial yang berbahaya bagi anak. Dalam penilaian tersebut, YouTube serta seluruh platform grup Meta dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi.
Media Sosial Berisiko Tinggi
Meutya menjelaskan bahwa platform-platform tersebut dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi oleh anak-anak. Hal tersebut disampaikannya dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Kosgoro di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).
“Platform YouTube kita anggap berisiko tinggi, berarti tidak boleh untuk anak-anak. Platform seluruh grup Meta, Instagram, Threads, apa lagi, itu juga kita anggap risiko tinggi, maka tidak boleh untuk anak-anak,” ujar Meutya.
Kendati demikian, Meutya menuturkan bahwa status tingkat risiko dari platform-platform media sosial tersebut dapat diturunkan apabila mereka melakukan penyesuaian. Penentuan indikator risiko ini merupakan hasil diskusi bersama berbagai pihak terkait.
“Pada ujungnya yang kita inginkan bukan hanya men-delay usia anak-anak masuk ke ranah risiko tinggi, tapi gerakan yang kita harapkan adalah gerakan dari para platform risiko tinggi untuk merendahkan risiko mereka demi mengakses pangsa pasar digital anak-anak di Indonesia,” tambahnya.
Dorongan Penerapan Batasan Umur
Lebih lanjut, Meutya meminta kepada para penyedia platform digital agar mampu melakukan penilaian mandiri terhadap tingkat risiko layanan mereka. Ke depan, setiap platform didorong untuk secara transparan mencantumkan batasan usia layaknya industri perfilman.
“Jadi, kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman, Bapak Ibu. Mereka sudah bisa jujur untuk menilai dirinya sendiri, ‘Kami pantas untuk 17 tahun ke atas atau dewasa,’ ‘Kami pantas untuk anak-anak’,” ucapnya.
Kebijakan tersebut didorong melalui peraturan pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur perihal perlindungan anak di ruang digital. Melalui regulasi ini, setiap platform juga diwajibkan melakukan pengaturan mandiri serta menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat.
“Hal yang sangat sederhana seperti itu sebelumnya tidak pernah dilakukan, semua merasa bahwa mereka cukup aman untuk 13 tahun ke atas. Jadi, ini yang kita dorong dari PP ini,” pungkasnya.
Sumber: News - Detikcom







